Udar Minta Bantuan Hukum, Tunggu UU Aparatur Sipil Negara
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak bisa memberikan bantuan hukum untuk mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Pihak Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan bantuan hukum jika peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan.
Hingga saat ini, peraturan pemerintah tersebut belum juga diterbitkan. "Sehingga untuk implementasikan (pemberian bantuan hukum) belum bisa," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga saat dihubungi wartawan, Kamis (18/9/2014).
Maka itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal permintaan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.
"Tapi kalau kondisi yang ada, ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi kasus pidana, baik secara SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran," katanya.
Dalam Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.
Pada ayat (3), tertulis bantuan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Pihak Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan bantuan hukum jika peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan.
Hingga saat ini, peraturan pemerintah tersebut belum juga diterbitkan. "Sehingga untuk implementasikan (pemberian bantuan hukum) belum bisa," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga saat dihubungi wartawan, Kamis (18/9/2014).
Maka itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal permintaan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.
"Tapi kalau kondisi yang ada, ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi kasus pidana, baik secara SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran," katanya.
Dalam Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.
Pada ayat (3), tertulis bantuan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(mhd)