Udar Minta Bantuan Hukum, Tunggu UU Aparatur Sipil Negara

Jum'at, 19 September 2014 - 00:14 WIB
Udar Minta Bantuan Hukum,...
Udar Minta Bantuan Hukum, Tunggu UU Aparatur Sipil Negara
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak bisa memberikan bantuan hukum untuk mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

Pihak Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan bantuan hukum jika peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan.

Hingga saat ini, peraturan pemerintah tersebut belum juga diterbitkan. "Sehingga untuk implementasikan (pemberian bantuan hukum) belum bisa," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga saat dihubungi wartawan, Kamis (18/9/2014).

Maka itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal permintaan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.

"Tapi kalau kondisi yang ada, ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi kasus pidana, baik secara SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran," katanya.

Dalam Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.

Pada ayat (3), tertulis bantuan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved