Kasus Century, Kemenkum HAM Buru Calon Bos Rangers
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin akan mengusut buronan Kasus Century, Rafat A Rizvi.
Dia mengaku baru mengetahui, Rafat menjadi calon bos klub bola Skotlandia Rangers. Informasi demikian diketahuinya saat awak media meminta pendapatnya soal hal itu.
"Kok saya cuma tahu dari Anda (wartawan), coba kita pikirkan untuk mengejar ya, kalau uang kita sudah kejar kemana-mana. Kalau klub bola ini satu informasi baru, saya kira yang kami akan coba (kejar)," ujar Amir di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Maka itu, dia akan menindaklanjuti mengenai informasi keberadaan Rafat A Rizvi itu. Menurutnya, kementeriannya pun akan menggunakan jalur G to G dengan negara, di mana Rafat berada.
"Itu biasanya MLA (mutual legal assistance) yang kami lakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan Bank Cetury Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia.
Bahkan, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.
"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.
Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut. Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.
Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian. Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh Pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.
Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane, dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
Dia mengaku baru mengetahui, Rafat menjadi calon bos klub bola Skotlandia Rangers. Informasi demikian diketahuinya saat awak media meminta pendapatnya soal hal itu.
"Kok saya cuma tahu dari Anda (wartawan), coba kita pikirkan untuk mengejar ya, kalau uang kita sudah kejar kemana-mana. Kalau klub bola ini satu informasi baru, saya kira yang kami akan coba (kejar)," ujar Amir di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Maka itu, dia akan menindaklanjuti mengenai informasi keberadaan Rafat A Rizvi itu. Menurutnya, kementeriannya pun akan menggunakan jalur G to G dengan negara, di mana Rafat berada.
"Itu biasanya MLA (mutual legal assistance) yang kami lakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan Bank Cetury Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia.
Bahkan, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.
"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.
Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut. Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.
Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian. Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh Pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.
Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane, dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(maf)