Udar Pristono Minta Kuasa Hukum, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Permintaan bantuan hukum Udar Pristono kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditanggapi Basuki T Purnama (Ahok). Kejaksaan Agung menahan Udar Pristono atas kasus pengadaan bus Transjakarta.
Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan pemberian bantuan hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tergantung peraturan.
"Saya enggak tahu (bisa atau tidak minta permintaan kuasa hukum). Kalau enggak ada aturannya untuk kasih bantuan hukum ya enggak boleh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Namun, apakah Ahok mau memberikan bantuan hukum secara pribadi? "Mereka kan sudah ada pengacara (Eggy Sudjana)," jawabnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Udar yang meminta Jokowi dan Ahok untuk diperiksa, Ahok
menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.
"Tergantung yang berwenang aja," ujarnya. (ris)
Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan pemberian bantuan hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tergantung peraturan.
"Saya enggak tahu (bisa atau tidak minta permintaan kuasa hukum). Kalau enggak ada aturannya untuk kasih bantuan hukum ya enggak boleh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Namun, apakah Ahok mau memberikan bantuan hukum secara pribadi? "Mereka kan sudah ada pengacara (Eggy Sudjana)," jawabnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Udar yang meminta Jokowi dan Ahok untuk diperiksa, Ahok
menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.
"Tergantung yang berwenang aja," ujarnya. (ris)
(kur)