DPR Tetapkan 4 Hakim Agung

Kamis, 18 September 2014 - 14:56 WIB
DPR Tetapkan 4 Hakim Agung
DPR Tetapkan 4 Hakim Agung
A A A
JAKARTA - Setelah sempat tertunda, Komisi III DPR akhirnya menetapkan empat hakim agung melalui mekanisme pemungutan suara. Penetapan ini disetujui sembilan fraksi di parlemen.

"Total empat orang, kemudian kalau setuju kita ketok. Setuju?" kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf saat memimpin rapat di ruang Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Setuju," jawab seluruh anggota komisi hukum yang hadir saat pengambilan keputusan tersebut.

Mereka yang lolos menjadi hakim agung antara lain, Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, Dirjen Bidang MA Purwosusilo, Wakil Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajat Dimyati, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono.

Sementara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono tidak lolos karena hanya mendapat 13 suara.

Muzzammil beharap, empat hakim yang lolos bisa menjaga integritas mahkamah peradilan agar penegakan hukum Indonesia lebih baik.

"Saya kira berharap besar karena periode lalu kita menolak semua, kita menolak semuanya ada tiga. Kita harap integritas mereka, untuk menjaga mahkamah peradilan," pungkasnya. (ris)

Berikut hasil pemungutan suara pemilihan hakim agung:
1. Amran Suadi, 38 suara
2. Purwosusilo, 38 suara
3. Sudrajat Dimyati, 38 suara
4. Is Sudaryono, 38 suara
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)