Dirjen Pas Belum Terima Surat Pembebasan Bersyarat Anggodo

Rabu, 17 September 2014 - 19:56 WIB
Dirjen Pas Belum Terima...
Dirjen Pas Belum Terima Surat Pembebasan Bersyarat Anggodo
A A A
JAKARTA - Dirjen Pas Kemenkum HAM mengaku belum mendengar permintaan pembebasan bersyarat terpidana kasus suap Anggodo Widjojo. Pasalnya, belum ada surat permohonan yang masuk ke pihaknya.

"Enggak ada. Mungkin baru usulan," ucap Kepala Dirjen PAS Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Handoyo menjelaskan, tak masalah Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat itu. Selama memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat terpenuhi, yakni sudah menjalankan 2/3 masa hukuman. Selain itu juga membayar lunas denda yang diputus oleh pengadilan.

"Itu tidak terikat pada PP 99 Tahun 2012. Vonis dia tahun 2010. Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," ungkapnya.

Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Marselina membenarkan pihaknya akan mengajukan pembebasan bersyarat untuk Anggodo. Pengajuan tersebut, katanya sudah diusulkan sebelum dirinya menjabat Kalapas.

Selain itu, Anggodo dianggap telah menjalani 2/3 masa penahanan yang jatuh pada 18 Agustus 2014 lalu. "Belum, lagi menunggu. Belum dapat. (Surat) Ada di meja (Kalapas)," kata Marselina.

"Dia dapat remisi juga. Ibu (Marselina) meneruskan Pak Giri (Kalapas sebelumnya). Kalau dia (Anggodo) dapat remisi, sebelumnya dia juga ada asimilasi," imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, Anggodo divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Kemudian Anggodo mengajukan banding.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved