Pasal 10 ART PPP Tak Bisa Pecat SDA

Senin, 15 September 2014 - 12:52 WIB
Pasal 10 ART PPP Tak...
Pasal 10 ART PPP Tak Bisa Pecat SDA
A A A
JAKARTA - Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga PPP yang digunakan Romahurmuziy Cs untuk memecat Suryadharma Ali dianggap kesalahan. Sehingga pemecatan tersebut merupakan tindakan yang ilegal.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis berpendapat, kubu Romahurmuziy Cs tak memahami Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.

Menurut Fernita Psal 10 ART PPP tak berlaku untuk memecat seorang ketua umum. Pasal itu hanya berlaku bagi pengurus dewan pimpinan pusat.

"Pasal 10 ART PPP itu pasal yang digunakan Pak SDA Ketua umum untuk memecat anggotanya, bukan anggotanya gunakan pasal itu untuk memecat ketua umum," ujar Fernita Darwis saat dihubungi Sindonews, Senin (15/9/2014).

Oleh karena itu, Fernita meminta kubu Romi Cs mempelajari kembali Pasal 10 ART PPP. "Salah itu. Dibaca lagi makanya mereka," kata loyalis SDA ini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9359 seconds (0.1#10.140)