PDIP Sangkal Korupsi Pejabat Daerah Dampak Pemilihan Langsung
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahadi Zakaria membantah maraknya mutasi di lingkungan pemerintah daerah sebagai dampak sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurutnya, mutasi pejabat pemerintahan daerah tidak bisa lagi dilakukan seenaknya saja. Anggota panitia kerja (panja) RUU Pemilukada ini menyampaikan, sekarang ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mutasi pejabat pemerintah daerah.
"Di situ nanti ada Komisi ASN, lembaga ini yang akan menentukan boleh tidaknya pejabat dimutasi," ujar Rahadi dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Pada kesempatan itu dia juga membantah maraknya kepala daerah terjerat persoalan korupsi sebagai dampak sistem pemilihan langsung. Bahkan Rahadi menegaskan pemilihan kepala daerah langsung tetap yang terbaik, karena menghargai kedaulatan rakyat.
"Korupsi itu tergantung mental pejabat. Tidak ada korelasi dia hasil pemilihan kepala daerah langsung dengan perilaku korupsinya," tukasnya.
Menurutnya, mutasi pejabat pemerintahan daerah tidak bisa lagi dilakukan seenaknya saja. Anggota panitia kerja (panja) RUU Pemilukada ini menyampaikan, sekarang ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mutasi pejabat pemerintah daerah.
"Di situ nanti ada Komisi ASN, lembaga ini yang akan menentukan boleh tidaknya pejabat dimutasi," ujar Rahadi dalam acara diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014).
Pada kesempatan itu dia juga membantah maraknya kepala daerah terjerat persoalan korupsi sebagai dampak sistem pemilihan langsung. Bahkan Rahadi menegaskan pemilihan kepala daerah langsung tetap yang terbaik, karena menghargai kedaulatan rakyat.
"Korupsi itu tergantung mental pejabat. Tidak ada korelasi dia hasil pemilihan kepala daerah langsung dengan perilaku korupsinya," tukasnya.
(kur)