Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Cyber Fraud

Jum'at, 12 September 2014 - 22:02 WIB
Polri Tangkap 4 Tersangka...
Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Cyber Fraud
A A A
JAKARTA - Polri tangkap empat tersangka kasus penipuan surat elektronik (cyber fraud), yang merugikan perusahaan Amerika Serikat.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, dengan ditangkapan empat orang tersebut, maka jumlah pelaku keseluruhan menjadi tujuh. Setelah tiga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Berdasarkan pengembangan LP Nomor: LP/858 X/2013 Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2013, sudah ditangkap tujuh tersangka," kata Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Kamil memaparkan, dari tujuh tersangka itu dua di antaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.

Aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu, kata Kamil, dilakukan pada Juni 2013. Modus yang dilakukan, selama dua bulan, pelaku memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, China dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.

Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China, papar Kamil, tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar yang mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia.

"Alasannya, rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit," kata Kamil.

"Setelah uang masuk ke rekening PT Kendiva, kemudian ditransfer ke beberapa rekening, ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," imbuh dia.

Dari aksi Cyber Fraud itu, Delavan AG Pumps, Inc diperkirakan mengalami kerugian US$ 227,882.04 (setara 2,3 miliar rupiah) dan McNeilus Companies, Inc mengalami kerugian US$ 101,430.74 (lurang lebih 1 miliar rupiah).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rali Amar mengatakan, polisi tengah mengejar salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

"Kami mengejar DPO yang juga warga negara Nigeria. Dia seorang hacker yang saat ini berada di luar negeri," ucap Boy.

Boy mengaku telah bekerjasama dengan interpol, khususnya Nigeria untuk menangkapnya. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
21 menit yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
39 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
1 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
3 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved