Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Cyber Fraud

Jum'at, 12 September 2014 - 22:02 WIB
Polri Tangkap 4 Tersangka...
Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Cyber Fraud
A A A
JAKARTA - Polri tangkap empat tersangka kasus penipuan surat elektronik (cyber fraud), yang merugikan perusahaan Amerika Serikat.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, dengan ditangkapan empat orang tersebut, maka jumlah pelaku keseluruhan menjadi tujuh. Setelah tiga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Berdasarkan pengembangan LP Nomor: LP/858 X/2013 Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2013, sudah ditangkap tujuh tersangka," kata Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Kamil memaparkan, dari tujuh tersangka itu dua di antaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.

Aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu, kata Kamil, dilakukan pada Juni 2013. Modus yang dilakukan, selama dua bulan, pelaku memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, China dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.

Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China, papar Kamil, tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar yang mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia.

"Alasannya, rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit," kata Kamil.

"Setelah uang masuk ke rekening PT Kendiva, kemudian ditransfer ke beberapa rekening, ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," imbuh dia.

Dari aksi Cyber Fraud itu, Delavan AG Pumps, Inc diperkirakan mengalami kerugian US$ 227,882.04 (setara 2,3 miliar rupiah) dan McNeilus Companies, Inc mengalami kerugian US$ 101,430.74 (lurang lebih 1 miliar rupiah).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rali Amar mengatakan, polisi tengah mengejar salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

"Kami mengejar DPO yang juga warga negara Nigeria. Dia seorang hacker yang saat ini berada di luar negeri," ucap Boy.

Boy mengaku telah bekerjasama dengan interpol, khususnya Nigeria untuk menangkapnya. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved