Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Cyber Fraud
A
A
A
JAKARTA - Polri tangkap empat tersangka kasus penipuan surat elektronik (cyber fraud), yang merugikan perusahaan Amerika Serikat.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, dengan ditangkapan empat orang tersebut, maka jumlah pelaku keseluruhan menjadi tujuh. Setelah tiga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Berdasarkan pengembangan LP Nomor: LP/858 X/2013 Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2013, sudah ditangkap tujuh tersangka," kata Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Kamil memaparkan, dari tujuh tersangka itu dua di antaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
Aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu, kata Kamil, dilakukan pada Juni 2013. Modus yang dilakukan, selama dua bulan, pelaku memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, China dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.
Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China, papar Kamil, tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar yang mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia.
"Alasannya, rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit," kata Kamil.
"Setelah uang masuk ke rekening PT Kendiva, kemudian ditransfer ke beberapa rekening, ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," imbuh dia.
Dari aksi Cyber Fraud itu, Delavan AG Pumps, Inc diperkirakan mengalami kerugian US$ 227,882.04 (setara 2,3 miliar rupiah) dan McNeilus Companies, Inc mengalami kerugian US$ 101,430.74 (lurang lebih 1 miliar rupiah).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rali Amar mengatakan, polisi tengah mengejar salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
"Kami mengejar DPO yang juga warga negara Nigeria. Dia seorang hacker yang saat ini berada di luar negeri," ucap Boy.
Boy mengaku telah bekerjasama dengan interpol, khususnya Nigeria untuk menangkapnya. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, dengan ditangkapan empat orang tersebut, maka jumlah pelaku keseluruhan menjadi tujuh. Setelah tiga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Berdasarkan pengembangan LP Nomor: LP/858 X/2013 Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2013, sudah ditangkap tujuh tersangka," kata Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Kamil memaparkan, dari tujuh tersangka itu dua di antaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
Aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu, kata Kamil, dilakukan pada Juni 2013. Modus yang dilakukan, selama dua bulan, pelaku memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, China dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.
Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China, papar Kamil, tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar yang mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia.
"Alasannya, rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit," kata Kamil.
"Setelah uang masuk ke rekening PT Kendiva, kemudian ditransfer ke beberapa rekening, ditarik tunai dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening tersebut," imbuh dia.
Dari aksi Cyber Fraud itu, Delavan AG Pumps, Inc diperkirakan mengalami kerugian US$ 227,882.04 (setara 2,3 miliar rupiah) dan McNeilus Companies, Inc mengalami kerugian US$ 101,430.74 (lurang lebih 1 miliar rupiah).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rali Amar mengatakan, polisi tengah mengejar salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
"Kami mengejar DPO yang juga warga negara Nigeria. Dia seorang hacker yang saat ini berada di luar negeri," ucap Boy.
Boy mengaku telah bekerjasama dengan interpol, khususnya Nigeria untuk menangkapnya. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)