Pelamar CPNS 2014 Capai 1,4 Juta
A
A
A
JAKARTA - Peminat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 terus bertambah, bahkan menembus jumlah 1.461.335 pelamar.
Hal itu dikatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman.
"Sisa yang belum buka 272 pendaftaran dibuka secara bertahap," kata Herman kepada Sindonews, Jumat (12/9/2014).
Herman menjelaskan, masa pendaftaran selesai sampai dengan akhir September atau paling lambat Oktober 2014.
"Adapun masa tes kami perkirakan akan mulai dilaksanakan akhir bulan September atau awal paling telat diawal Oktober dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)," ungkapnya.
Pendaftaran CPNS 2014 ini menggunakan sistem baru, di mana untuk pendaftaran calon peserta baik untuk instansi pusat maupun daerah, diwajibkan registrasi secara online di portal Panselnas.
Setelah berhasil mendaftar, para peserta akan mendapatkan email balasan dari Panselnas. Langkah selanjutnya peserta wajib melakukan login ke situs sscn.bkn.go.id untuk melengkapi data serta untuk melakukan print tanda peserta seleksi.
Hal itu dikatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman.
"Sisa yang belum buka 272 pendaftaran dibuka secara bertahap," kata Herman kepada Sindonews, Jumat (12/9/2014).
Herman menjelaskan, masa pendaftaran selesai sampai dengan akhir September atau paling lambat Oktober 2014.
"Adapun masa tes kami perkirakan akan mulai dilaksanakan akhir bulan September atau awal paling telat diawal Oktober dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)," ungkapnya.
Pendaftaran CPNS 2014 ini menggunakan sistem baru, di mana untuk pendaftaran calon peserta baik untuk instansi pusat maupun daerah, diwajibkan registrasi secara online di portal Panselnas.
Setelah berhasil mendaftar, para peserta akan mendapatkan email balasan dari Panselnas. Langkah selanjutnya peserta wajib melakukan login ke situs sscn.bkn.go.id untuk melengkapi data serta untuk melakukan print tanda peserta seleksi.
(maf)