Plus Minus Anas dalam Tuntutan Jaksa

Kamis, 11 September 2014 - 22:14 WIB
Plus Minus Anas dalam...
Plus Minus Anas dalam Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara. Anas juga dituntut membayar uang pengganti Rp94.1 miliar dan USD5.261.070.

Jaksa menyatakan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta kasus tindak pidana pencucian uang.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Anas, jaksa memiliki dua pertimbangan yakni memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan Anas ialah kapasitasnya sebagai anggota DPR dan ketua umum partai.

"Perbuatan terdakwa bertetangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Pertimbangan yang memberatkan lainnya, Anas kerap memberikan pernyataan yang mengarah kepada perbuatan menghalangi proses penegakan hukum.

"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," tutur Yudi.

Sebaliknya, jaksa memiliki berbagai pertimbangan yang meringankan dalam merumuskan tuntutan hukuman Anas.

Salah satunya, Anas pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999. Kemudian, Anas dianggap sopan selama persidangan.

Pertimbangan meringankan lain, Anas juga belum pernah terjerat kasus hukum. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap jaksa.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved