Plus Minus Anas dalam Tuntutan Jaksa

Kamis, 11 September 2014 - 22:14 WIB
Plus Minus Anas dalam Tuntutan Jaksa
Plus Minus Anas dalam Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara. Anas juga dituntut membayar uang pengganti Rp94.1 miliar dan USD5.261.070.

Jaksa menyatakan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta kasus tindak pidana pencucian uang.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Anas, jaksa memiliki dua pertimbangan yakni memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan Anas ialah kapasitasnya sebagai anggota DPR dan ketua umum partai.

"Perbuatan terdakwa bertetangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Pertimbangan yang memberatkan lainnya, Anas kerap memberikan pernyataan yang mengarah kepada perbuatan menghalangi proses penegakan hukum.

"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," tutur Yudi.

Sebaliknya, jaksa memiliki berbagai pertimbangan yang meringankan dalam merumuskan tuntutan hukuman Anas.

Salah satunya, Anas pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999. Kemudian, Anas dianggap sopan selama persidangan.

Pertimbangan meringankan lain, Anas juga belum pernah terjerat kasus hukum. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap jaksa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8259 seconds (0.1#10.140)