Anas: Jaksa Tidak Objektif!

Kamis, 11 September 2014 - 20:07 WIB
Anas: Jaksa Tidak Objektif!
Anas: Jaksa Tidak Objektif!
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai jaksa tidak objektif dalam menuntut dirinya.

Anas mengatakan hal itu menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan berimbang," ungkap Anas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Anas, tuntutan jaksa tidak berdasarkan atas fakta persidangan dan mencederai asas keadilan.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini menegaskan akan menyiapkan pembelaan atai pleidoi.

"Sebagai terdakwa, saya akan menyampaikan pembelaan pribadi. Juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasehat hukum," kata Anas.

Dia menjelaskan, pleidoinya nanti didasarkan atas fakta-fakta persidangan, objektif dan berkeadilan

"Itu penting bagi kami untuk sampaikan pembelaan agar di persidangan ini betul-betul berdasarkan fakta-fakta persidangan yang obejektif. Tidak ada pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Terima kasih," tuturnya.

Anas dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4238 seconds (0.1#10.140)