SDA Diberhentikan Agar Fokus Persoalan Hukum

Rabu, 10 September 2014 - 14:32 WIB
SDA Diberhentikan Agar...
SDA Diberhentikan Agar Fokus Persoalan Hukum
A A A
JAKARTA - Pemberhentian Suryadharma Ali (SDA) dari Ketua Umum PPP dimaksudkan agar fokus hadapi persoalan hukum yang menjeratnya.

Sekadar diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Yang diputuskan rekan-rekan pimpinan harian ini tidak didasari rasa tidak suka personal atau pribadi, tapi karena kecintaan pada beliau (SDA), agar Pak SDA fokus hadapi persoalan hukum yang menimpa beliau," kata Ketua DPW PPP Banten atau perwakilan 28 DPW, Mardiono di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mendorong pengurus DPP PPP aktif membentuk tim advokasi untuk SDA. Selanjutnya, kata dia, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP akan digelar dalam waktu dekat.

Mukernas itu, ujar dia, untuk mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum PPP sekaligus menentukan arah politik PPP.

"Dalam Mukernas akan dibahas waktu penyelenggaraan Muktamar dan meminta Plt serta Sekjen memersiapkan pendaftaran pergantian Ketum PPP ke Kemenkum HAM. Agar produk organisasi bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7468 seconds (0.1#10.140)