KPK Periksa Ibu Rumah Tangga
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu rumah tangga dalam penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Palembang.
Ibu rumah tangga itu bernama Aisyah HS. Dia diperiksa sebagai saksi atas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masytoh.
"Dia (Aisyah) diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Selain memeriksa Aisyah, penyidik juga berencana bakal memeriksa tiga orang karyawan swasta.
Mereka adalah M Syarif Iskandar Zulkarnaen, Aliyas Afriyansyah, dan Ahmad Junaidi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu disinyalir untuk melengkapi berita acara untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang dan istrinya Masytoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014.
Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(Rakhmat)
Ibu rumah tangga itu bernama Aisyah HS. Dia diperiksa sebagai saksi atas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masytoh.
"Dia (Aisyah) diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Selain memeriksa Aisyah, penyidik juga berencana bakal memeriksa tiga orang karyawan swasta.
Mereka adalah M Syarif Iskandar Zulkarnaen, Aliyas Afriyansyah, dan Ahmad Junaidi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu disinyalir untuk melengkapi berita acara untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang dan istrinya Masytoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014.
Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(Rakhmat)
(dam)