Tim Transisi-Menko Polhukam Tak Khusus Bahas Munir
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan Tim Transisi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto tak secara khusus bahas kasus kematian Munir.
Pertemuan dengan Menko Polhukam itu digelar Senin 8 September 2014. Pertemuan itu hanya membahas tentang kasus hak asasi manusia (HAM) secara umum.
"Pertemuan dengan Menko Polhukam tidak menyinggung secara khusus (kasus Munir) dan kami membicarakan kasus HAM secara umum," tutur Deputi Tim Transisi Andi Widjojanto di Gedung Kemlu, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Namun Andi tidak menjawab pasti saat dikonfirmasi apakah pemerintahan Jokowi-JK akan menyelesaikan kasus almarhum Munir.
"Kami sudah menerima (laporan) kasus dari Sahabat Munir. Mereka menyampaikan, bagaimana menuntaskan kasus munir," tuturnya.
Dia menegaskan pertemuan dengan Joko hanya membahas secara umum.
Andi menjelaskan, Djoko Suyanto menjelaskan hasil komunikasi pemerintah dengan para aktivis dan korban HAM.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Joko juga mengingatkan dua pilar penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
"Pertama kerangka politik hukumnya itu harus jelas. Kedua konsesus nasional untuk menyelesaikan kasus-kasus dan itu yang kami perdalam," tuturnya.
Pertemuan dengan Menko Polhukam itu digelar Senin 8 September 2014. Pertemuan itu hanya membahas tentang kasus hak asasi manusia (HAM) secara umum.
"Pertemuan dengan Menko Polhukam tidak menyinggung secara khusus (kasus Munir) dan kami membicarakan kasus HAM secara umum," tutur Deputi Tim Transisi Andi Widjojanto di Gedung Kemlu, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Namun Andi tidak menjawab pasti saat dikonfirmasi apakah pemerintahan Jokowi-JK akan menyelesaikan kasus almarhum Munir.
"Kami sudah menerima (laporan) kasus dari Sahabat Munir. Mereka menyampaikan, bagaimana menuntaskan kasus munir," tuturnya.
Dia menegaskan pertemuan dengan Joko hanya membahas secara umum.
Andi menjelaskan, Djoko Suyanto menjelaskan hasil komunikasi pemerintah dengan para aktivis dan korban HAM.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Joko juga mengingatkan dua pilar penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
"Pertama kerangka politik hukumnya itu harus jelas. Kedua konsesus nasional untuk menyelesaikan kasus-kasus dan itu yang kami perdalam," tuturnya.
(dam)