Ketua DPP PKB Diduga Urus Proyek Biak Numfor
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PKB Muamir Muin Syam diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Staf ahli Menteri PDT ini diduga mengurusi proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) abrasi pantai yang diajukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua di Kementerian PDT.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Papua Turbey Onimus Dangeubun saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 September 2014.
Di awal kesaksiannya, Turbey mengaku mengenal Yesaya yang diangkat secara resmi menjadi bupati pada 13 Maret 2014. Dia menyatakan, pengusulan proposal talud Biak ini sebebnarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 194/2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
Tugas Bappeda yakni membantu bupati di bidang perencanaan pembangunan. Untuk melaksankan tugas itu ada 10 fungsi.
Salah satunya dalam fungsi keempat, melakukan/merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hali ini yakni provinsi ataupun pusat. Kemudian Bappeda mengusulkan proyek pembangunan.
“Pada bulan April (2014). Proposal secara administratif ditandatangani beliau (Yesaya). Saya antar ke Kementerian PDT di Staf Kedeputian V,” kata Turbey di depan majelis hakim.
Berikutnya, Turbey pernah bertemu dengan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo di Biak akhir Mei. Saat itu Yunus menyampaikan mau usulkan proyek talut.
Turbey mengatakan kepada Yunus bahwa pemda sudah mengusulkan pada April. Jadi kalau Yunus mau mengusulkan maka Turbey mempersilakan dengan fokus dan locus yang berbeda. Sehingga tidak tumpang tindih.
Sebelum Mei, Yunus ternyata sudah menyampaikannya ke Muamir Muin Syam. “Secara lisan beliau (Yunus) sampaikan ke Syam (Muamir Muin Syam). Saya secara tertulis,” ungkapnya.
Meski begitu, sampai saat ini Turbey tidak mengetahui kejelasan dan kepastian proposal tersebut. Tetapi, kata dia, sesuai mekanisme dan aturan maka akan ada penentuan kriteria umum dan teknis dari Kementerian PDT.
Kalau itu lolos, maka akan memperoleh surat keputusan Menteri PDT terkait locus dan fokus program yang didanai kementerian. Dalam 2014, Biak Numfor sudah dapat dua kegiatan yaitu bantuan sosial (bansos) bedah desa dan program unggulan kabupaten. Dia menyatakan, Yesaya selaku bupati mengetahui proyek yang diajukan ke PDT.
“Saat saya berangkat bawa proposal tidak ada pesan dari beliau (Yesaya). Saya pernah berkomunikasi dengan Teddy (terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut) tiga kali. Yang ketiganya dia sampaikan proyek itu nilainya Rp20 miliar,” tandasnya.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Papua Turbey Onimus Dangeubun saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 September 2014.
Di awal kesaksiannya, Turbey mengaku mengenal Yesaya yang diangkat secara resmi menjadi bupati pada 13 Maret 2014. Dia menyatakan, pengusulan proposal talud Biak ini sebebnarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 194/2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
Tugas Bappeda yakni membantu bupati di bidang perencanaan pembangunan. Untuk melaksankan tugas itu ada 10 fungsi.
Salah satunya dalam fungsi keempat, melakukan/merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hali ini yakni provinsi ataupun pusat. Kemudian Bappeda mengusulkan proyek pembangunan.
“Pada bulan April (2014). Proposal secara administratif ditandatangani beliau (Yesaya). Saya antar ke Kementerian PDT di Staf Kedeputian V,” kata Turbey di depan majelis hakim.
Berikutnya, Turbey pernah bertemu dengan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo di Biak akhir Mei. Saat itu Yunus menyampaikan mau usulkan proyek talut.
Turbey mengatakan kepada Yunus bahwa pemda sudah mengusulkan pada April. Jadi kalau Yunus mau mengusulkan maka Turbey mempersilakan dengan fokus dan locus yang berbeda. Sehingga tidak tumpang tindih.
Sebelum Mei, Yunus ternyata sudah menyampaikannya ke Muamir Muin Syam. “Secara lisan beliau (Yunus) sampaikan ke Syam (Muamir Muin Syam). Saya secara tertulis,” ungkapnya.
Meski begitu, sampai saat ini Turbey tidak mengetahui kejelasan dan kepastian proposal tersebut. Tetapi, kata dia, sesuai mekanisme dan aturan maka akan ada penentuan kriteria umum dan teknis dari Kementerian PDT.
Kalau itu lolos, maka akan memperoleh surat keputusan Menteri PDT terkait locus dan fokus program yang didanai kementerian. Dalam 2014, Biak Numfor sudah dapat dua kegiatan yaitu bantuan sosial (bansos) bedah desa dan program unggulan kabupaten. Dia menyatakan, Yesaya selaku bupati mengetahui proyek yang diajukan ke PDT.
“Saat saya berangkat bawa proposal tidak ada pesan dari beliau (Yesaya). Saya pernah berkomunikasi dengan Teddy (terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut) tiga kali. Yang ketiganya dia sampaikan proyek itu nilainya Rp20 miliar,” tandasnya.
(kri)