KPK Cegah Istri SDA dan 5 Anggota DPR

Senin, 08 September 2014 - 21:47 WIB
KPK Cegah Istri SDA...
KPK Cegah Istri SDA dan 5 Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan status cegah pada istri mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Selain kepada istri SDA, KPK tetapkan status cegah kepada lima Anggota DPR, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

"KPK meminta cegah keenam anggota DPR terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Total keenam orang tersebut telah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk dilakukan pencegahan.

"Dicegah selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2014," terang Johan.

Diketahui, keenam anggota DPR yang dicegah itu berasal dari Komisi VIII DPR yang antara lain membidangi urusan agama. Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro, M Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Iman Mustofa asal Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Sementara Hazrul Azwar asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Sedangkan Wardhatul Asriah istri dari SDA, dari Komisi VII DPR asal FPPP.

Saat ditanya lebih jauh soal maksud pencegahan terhadap enam wakil rakyat itu, Johan enggan berkomentar. Namun Menurutnya, pencegahan terhadap mereka untuk kepentingan penyelidikan perkara.

"Sehingga jika KPK membutuhkan keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," tukasnya.

Diketahui, keenam anggota DPR tersebut sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan SDA sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Copot Kepala BGN, Prabowo...
Copot Kepala BGN, Prabowo Ingin Perkuat Akselerasi Program MBG
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved