KPK Cegah Istri SDA dan 5 Anggota DPR

Senin, 08 September 2014 - 21:47 WIB
KPK Cegah Istri SDA...
KPK Cegah Istri SDA dan 5 Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan status cegah pada istri mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Selain kepada istri SDA, KPK tetapkan status cegah kepada lima Anggota DPR, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

"KPK meminta cegah keenam anggota DPR terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Total keenam orang tersebut telah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk dilakukan pencegahan.

"Dicegah selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2014," terang Johan.

Diketahui, keenam anggota DPR yang dicegah itu berasal dari Komisi VIII DPR yang antara lain membidangi urusan agama. Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro, M Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Iman Mustofa asal Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Sementara Hazrul Azwar asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Sedangkan Wardhatul Asriah istri dari SDA, dari Komisi VII DPR asal FPPP.

Saat ditanya lebih jauh soal maksud pencegahan terhadap enam wakil rakyat itu, Johan enggan berkomentar. Namun Menurutnya, pencegahan terhadap mereka untuk kepentingan penyelidikan perkara.

"Sehingga jika KPK membutuhkan keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," tukasnya.

Diketahui, keenam anggota DPR tersebut sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan SDA sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)