PDIP Yakin UU Pemilukada Akan Digugat ke MK

Senin, 08 September 2014 - 14:54 WIB
PDIP Yakin UU Pemilukada Akan Digugat ke MK
PDIP Yakin UU Pemilukada Akan Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah yang dicantumkan di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilukada terus menuai polemik. PDIP menilai RUU itu berpotensi akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, di satu sisi sejumlah fraksi meminta agar dikembalikan ke DPRD, namun beberapa fraksi lainnya meminta agar tetap dilakukan pemilihan langsung.

Politikus Senior PDIP Pramono Anung meyakini apabila pemilukada ditentukan oleh DPRD melalui UU Pemilukada, maka membuka peluang peraturan itu berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada upaya itu tanpa PDIP mengajukan MK, saya yakin masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengajukan judicial review terhadap RUU tersebut. Pastilah berbondong-bondong berbagai kalangan parlemen untuk melakukan itu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Karenanya, langkah PDIP yang menolak pemilukada dilaksanakan DPRD diyakini akan mendapat dukungan dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga tak sejalan apabila pemilukada langsung disebut memiliki biaya tinggi. Ia pun mencontohkan saat Joko Widodo menjadi kepala daerah.

"Enggak bener. Contohnya yang paling ekstrem Jokowi ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta dan ketika beliau menjadi Wali Kota Solo, biayanya kecil sekali. Termasuk waktu DKI sangat kecil, karena saya tahu pendanaannya," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5694 seconds (0.1#10.140)