DPR Dianggap Tak Becus Pilih Kepala Daerah, Ini Kata Priyo

Minggu, 07 September 2014 - 16:51 WIB
DPR Dianggap Tak Becus...
DPR Dianggap Tak Becus Pilih Kepala Daerah, Ini Kata Priyo
A A A
YOGYAKARTA - Banyak anggapan DPR tidak becus dalam menentukan calon pemimpin daerah suatu wilayah. Sehingga, penentuan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta anggapan itu untuk dihilangkan. Sebab, wakil-wakil rakyat yang diduduk di DPR sangat paham betul kondisi wilayahnya.

"Tidak semua kepala daerah dipilih rakyat itu bagus, begitu juga sebaliknya, tidak semua kepala daerah di pilih DPR itu jelek, hilangkan anggapan itu," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan dalam Diskusi Panel Nasional 'Prospek & Stategi Partai Golkar dalam Membangun Kekuatan Baru tahun 2014-2019' di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Minggu (7/9/2014).

Politikus Partai Golkar itu mengaku kedua model pencari pemimpin itu sama baiknya dan juga sama-sama ada kekurangan dan kelebihan. Hanya saja, kata dia, pemilihan secara langsung justru membutuhkan biaya jauh lebih tinggi dari pemilu yang dilakukan di DPR.

"DPR juga wakil rakyat, semuanya demokratis asal dalam pemilu di DPR dilakukan secara transparan," katanya.

Priyo mengaku potensi terjadi gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi juga lebih kecil terjadi jika proses pemilukada dilakukan oleh DPR. Begitu juga konflik di masyarakat juga menjadi lebih kecil.

"Kita melihat pemilukada saat ini kurang efektif, banyak terjadi gesekan di lapisan masyarakat, biaya yang dikeluarkan dari APBN juga tinggi," katanya.

Meski demikian, Priyo menyerahkan proses pemilukada itu ke DPR yang saat ini tengah membahas RUU Pemilukada. Saat ini, proses RUU Pemilukada itu masih bergulir di DPR, mulai dari Panja kemudian ke Pansus. Jika nanti semua fraksi menyetujui akan diadakan musyarawah masih di Banmus.

Sebelumnya, dia mengaku pemilihan kepala daerah melalui DPR tidak melanggar konstitusi. Begitu juga pelaksanaan pemilukada secara langsung dipilih oleh rakyat juga tidak melanggar perundang-undangan.

"Dua-duanya (Pemilukada melalui voting di DPR atau pilihan langsung oleh rakyat) tidak salah. Pemilukada yang dilakukan DPR masih memungkinkan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved