Priyo: Kepala Daerah Dipilih DPR Tak Langgar Konstitusi
Minggu, 07 September 2014 - 15:52 WIB
Priyo: Kepala Daerah Dipilih DPR Tak Langgar Konstitusi
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati bisa dipilih oleh DPR. Terlebih, saat ini DPR sudah membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pemilukada) tersebut.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPR tidak melanggar konstitusi. Begitu juga pelaksanaan pemilukada secara langsung dipilih oleh rakyat juga tidak melanggar perundang-undangan.
"Dua-duanya (Pemilukada melalui voting di DPR atau pilihan langsung oleh rakyat) tidak salah. Pemilukada yang dilakukan DPR masih memungkinkan," kata Priyo kepada wartawan saat menghadiri Diskusi Panel Nasional 'Prospek & Stategi Partai Golkal dalam Membangun Kekuatan Baru tahun 2014-2019' di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Minggu (7/9/2014).
Priyo mengaku alasan biaya tinggi serta konflik di masyarakat membuat Partai Golkar berkeinginan pemilukada cukup dilakukan di DPR. Sehingga, dengan banyak pertimbangan itu diharapkan proses pemilukada tidak dilakukan pencoblosan oleh masyarakat secara langsung.
Saat ini, proses RUU Pemilukada masih bergulir di DPR, mulai dari Panja kemudian ke Pansus. Jika nanti semua fraksi menyetujui akan diadakan musyarawah masih di Banmus.
"Semuanya masih dimungkinkan, apakah nanti disetujui atau tidak masih memungkinan," katanya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPR tidak melanggar konstitusi. Begitu juga pelaksanaan pemilukada secara langsung dipilih oleh rakyat juga tidak melanggar perundang-undangan.
"Dua-duanya (Pemilukada melalui voting di DPR atau pilihan langsung oleh rakyat) tidak salah. Pemilukada yang dilakukan DPR masih memungkinkan," kata Priyo kepada wartawan saat menghadiri Diskusi Panel Nasional 'Prospek & Stategi Partai Golkal dalam Membangun Kekuatan Baru tahun 2014-2019' di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Minggu (7/9/2014).
Priyo mengaku alasan biaya tinggi serta konflik di masyarakat membuat Partai Golkar berkeinginan pemilukada cukup dilakukan di DPR. Sehingga, dengan banyak pertimbangan itu diharapkan proses pemilukada tidak dilakukan pencoblosan oleh masyarakat secara langsung.
Saat ini, proses RUU Pemilukada masih bergulir di DPR, mulai dari Panja kemudian ke Pansus. Jika nanti semua fraksi menyetujui akan diadakan musyarawah masih di Banmus.
"Semuanya masih dimungkinkan, apakah nanti disetujui atau tidak masih memungkinan," katanya.
(aww)