Pemeriksaan Dua Polisi Kalbar Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) memperpanjang waktu pemeriksaan dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Adapun dua polisi itu adalah AKBP Idha E Prastiono dan Bripka Harahap yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Belum diketahui statusnya. Pemeriksaan diperpanjang tujuh hari lagi, kami tunggu proses yang ada di sana," tutur Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Lapangan Perguruang Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Terkait alasan penambahan waktu pemeriksaan terhadap kedua perwira Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarman menandaskan hal tersebut mengacu peraturan yang berlaku di Malaysia.
Jika belum memperoleh cukup keterangan, kata dia, PDRM berhak menambah waktu pemeriksaan 2x7 hari.
"Undang-undang di sana mengatakan demikian kalau dalam pemeriksaan diperlukan keterangan lain. Bisa diperpanjang tujuh hari lagi," kata Sutarman.
Ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan saat ini Polri dengan PDRM terus berkoordinasi.
Dia memaparkan, pihaknya berbagi tugas dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan dua perwira Polda Kalbar.
Dua utusan dari Mabes Polri telah tiba di Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan PDRM/ Wakapolda Kalbar masih berada di Kuching, Malaysia.
"Sekertaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Setyo Wasisto berdampingan dengn Direktur Tindak Pidana Narkoba, mereka ke Bukit Aman di Kuala Lumpur," tutur Ronny.
Adapun dua polisi itu adalah AKBP Idha E Prastiono dan Bripka Harahap yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Belum diketahui statusnya. Pemeriksaan diperpanjang tujuh hari lagi, kami tunggu proses yang ada di sana," tutur Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Lapangan Perguruang Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Terkait alasan penambahan waktu pemeriksaan terhadap kedua perwira Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarman menandaskan hal tersebut mengacu peraturan yang berlaku di Malaysia.
Jika belum memperoleh cukup keterangan, kata dia, PDRM berhak menambah waktu pemeriksaan 2x7 hari.
"Undang-undang di sana mengatakan demikian kalau dalam pemeriksaan diperlukan keterangan lain. Bisa diperpanjang tujuh hari lagi," kata Sutarman.
Ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan saat ini Polri dengan PDRM terus berkoordinasi.
Dia memaparkan, pihaknya berbagi tugas dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan dua perwira Polda Kalbar.
Dua utusan dari Mabes Polri telah tiba di Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan PDRM/ Wakapolda Kalbar masih berada di Kuching, Malaysia.
"Sekertaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Setyo Wasisto berdampingan dengn Direktur Tindak Pidana Narkoba, mereka ke Bukit Aman di Kuala Lumpur," tutur Ronny.
(dam)