Sutarman: Tes Urine 2 Anggota Polda Kalbar Negatif
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, hasil tes urine terhadap dua anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dinyatakan negatif dari zat-zat narkotika.
Menurut Sutarman, Keduanya juga tidak membawa barang bukti narkotika seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Barang bukti itu yang jelas tidak di tangan yang bersangkutan. Dari hasil tes urinnya juga negatif," kata Sutarman di Rupatama Mabes Polri, JalanTrunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Orang nomor satu di kepolisian itu menjelaskan, saat ini pihak PDRM tengah menelusuri keterkaitan dua anggota Polda Kalbar dengan seorang perempuan warga negara Filipina yang terlebih dahulu ditangkap di Kuala Lumpur. Perempuan asal Filipina tersebut terbukti membawa 3,1 kg anvetamin sabu.
Dia menambahkan, seperti apa dugaan keterkaitannya, pihak Mabes Polri masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang tengah dilaksanakan PDRM terhadap dua anggotanya.
"Kita tetap menunggu tuju hari pemeriksaan mulai dari tanggal 29 kemarin. Kalau masih diperlukan akan diperpanjang tuju hari. Itu proses hukum yang berlaku di Malaysia," ucapnya.
Lanjutnya, upaya mencegah peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia, Polri akan terus menjalin hubungan baik dengan pihak PDRM. "Kita punya kerja sama perbatasan, kerja sama antar narkotik, kesempatan itulah yang terus kita upayakan sembari menunggu hasil pemeriksaan," tandasnya. (SMI)
Menurut Sutarman, Keduanya juga tidak membawa barang bukti narkotika seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Barang bukti itu yang jelas tidak di tangan yang bersangkutan. Dari hasil tes urinnya juga negatif," kata Sutarman di Rupatama Mabes Polri, JalanTrunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Orang nomor satu di kepolisian itu menjelaskan, saat ini pihak PDRM tengah menelusuri keterkaitan dua anggota Polda Kalbar dengan seorang perempuan warga negara Filipina yang terlebih dahulu ditangkap di Kuala Lumpur. Perempuan asal Filipina tersebut terbukti membawa 3,1 kg anvetamin sabu.
Dia menambahkan, seperti apa dugaan keterkaitannya, pihak Mabes Polri masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang tengah dilaksanakan PDRM terhadap dua anggotanya.
"Kita tetap menunggu tuju hari pemeriksaan mulai dari tanggal 29 kemarin. Kalau masih diperlukan akan diperpanjang tuju hari. Itu proses hukum yang berlaku di Malaysia," ucapnya.
Lanjutnya, upaya mencegah peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia, Polri akan terus menjalin hubungan baik dengan pihak PDRM. "Kita punya kerja sama perbatasan, kerja sama antar narkotik, kesempatan itulah yang terus kita upayakan sembari menunggu hasil pemeriksaan," tandasnya. (SMI)
(kur)