DPR Didesak Tunda Pengesahan RUU Pemilukada
A
A
A
JAKARTA - DPR didesak untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada).
Hal demikian dikatakan Ketua umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa.
Menurut Victor, penundaan dilakukan hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pemda dan UU Penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai mekanisme pemilukada langsung.
Karena kata dia, RUU Pemilukada yang akan disahkan telah jauh dari semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UU.
"Selain itu implikasi dari perkara 97/PUU-XI/2013 tersebut juga terkait dengan konstitusionalitas kewenangan KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota dalam menyelenggarakan pemilukada," ujarnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Sekadar diketahui, konstitusionalitas UU Pemda dan UU Penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai mekanisme pemilukada secara langsung, yang dimohonkan FKHK sedang diuji di MK.
FKHK mengaku konstitusionalnya dilanggar oleh mekanisme penyelenggaraan pemilukada langsung yang kerap berakhir dengan konflik antar pendukung alias konflik horizontal.
Oleh karena itu, mereka menganggap penyelenggaraan pemilukada langsung bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila. Sekadar informasi, RUU Pemilukada yang sudah digodok selama dua tahun terakhir, akan disahkan DPR pada bulan September tahun ini.
Hal demikian dikatakan Ketua umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa.
Menurut Victor, penundaan dilakukan hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pemda dan UU Penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai mekanisme pemilukada langsung.
Karena kata dia, RUU Pemilukada yang akan disahkan telah jauh dari semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UU.
"Selain itu implikasi dari perkara 97/PUU-XI/2013 tersebut juga terkait dengan konstitusionalitas kewenangan KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota dalam menyelenggarakan pemilukada," ujarnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Sekadar diketahui, konstitusionalitas UU Pemda dan UU Penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai mekanisme pemilukada secara langsung, yang dimohonkan FKHK sedang diuji di MK.
FKHK mengaku konstitusionalnya dilanggar oleh mekanisme penyelenggaraan pemilukada langsung yang kerap berakhir dengan konflik antar pendukung alias konflik horizontal.
Oleh karena itu, mereka menganggap penyelenggaraan pemilukada langsung bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila. Sekadar informasi, RUU Pemilukada yang sudah digodok selama dua tahun terakhir, akan disahkan DPR pada bulan September tahun ini.
(maf)