KPK Temukan Praktik Gratifikasi di Sektor Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik gratifikasi di sektor pendidikan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan.
"KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan," kata dia, Selasa 9 September 2014.
KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp1,3 miliar per triwulan.
Penyimpangan ini diduga peristiwa terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan.
"Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan.
"KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan," kata dia, Selasa 9 September 2014.
KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp1,3 miliar per triwulan.
Penyimpangan ini diduga peristiwa terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan.
"Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," tuturnya.
(dam)