Polri Terus Usaha Bongkar Jaringan Narkoba di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Polri terus koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia.
Menyusul ditangkapnya perempuan berinisial S di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, dengan barang bukti 3,1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan berujung pada penangkapan dua anggota Polri di Kuching, Malaysia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompi mengatakan, koordinasi antara Polri dan PDRM ini untuk mengungkap lebih dalam asal usul demand anda supply-nya.
"Apakah barang bukti yang ditemukan di KL akan dikirim ke Kuching dan ke Pontianak juga, itu yang akan dikoordinasikan Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
"Walaupun sebelum terjadi perjalanan, barang bukti itu sudah bisa ditangkap di KL. Yang jelas demand-nya itu mengarah ke Kuching," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Pria kelahiran Manado itu memaparkan, sesuai aturan hukum di Malaysia terkait narkotika, kepemilikan barang bukti 3,1 kg sabu-sabu itu sudah termasuk kategori maksimal, hukuman mati.
"Namun diberlakukan bagi yang membawa atau tertangkap tangan memiliki, menguasai," pungkasnya.
Menyusul ditangkapnya perempuan berinisial S di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, dengan barang bukti 3,1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan berujung pada penangkapan dua anggota Polri di Kuching, Malaysia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompi mengatakan, koordinasi antara Polri dan PDRM ini untuk mengungkap lebih dalam asal usul demand anda supply-nya.
"Apakah barang bukti yang ditemukan di KL akan dikirim ke Kuching dan ke Pontianak juga, itu yang akan dikoordinasikan Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
"Walaupun sebelum terjadi perjalanan, barang bukti itu sudah bisa ditangkap di KL. Yang jelas demand-nya itu mengarah ke Kuching," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Pria kelahiran Manado itu memaparkan, sesuai aturan hukum di Malaysia terkait narkotika, kepemilikan barang bukti 3,1 kg sabu-sabu itu sudah termasuk kategori maksimal, hukuman mati.
"Namun diberlakukan bagi yang membawa atau tertangkap tangan memiliki, menguasai," pungkasnya.
(maf)