Bunuh Korupsi, BPKP-KPK Teken MoU

Selasa, 02 September 2014 - 14:32 WIB
Bunuh Korupsi, BPKP-KPK Teken MoU
Bunuh Korupsi, BPKP-KPK Teken MoU
A A A
JAKARTA - Berniat membunuh korupsi, BPKP meneken memorandum of understanding (MoU) dengan KPK. Nota kesepahaman ini merupakan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi.

"Upaya ini menunjukkan komitmen keluarga besar BPKP membunuh korupsi tepat waktu pada awal mulanya korupsi berasal, yaitu adanya gratifikasi dan dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga," ujar Kepala BPKP Mardiasmo di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).

Acara tersebut merupakan rangkaian acara rapat kerja (raker) BPKP Pusat dan upaya mewujudkan integritas organisasi dengan mendorong integritas seluruh anggota organisasi.

Menurut Mardiasmo, BPKP mendukung dan turut berinisiatif mewujudkan transparansi pemerintahan Indonesia. Dia juga menegaskan BPKP siap mengawal proses pembangunan dalam strategi preemptive, preventif, dan represif.

Strategi tersebut diharapkan tidak hanya memberi dampak pada maintaining the system, yaitu menjaga pada ketaatan perundang-undangan, namun memberi dampak perubahan, changing the system, membentuk sistem dengan integritas yang lebih baik.

"Dengan demikian, integritas mampu mendorong peningkatan kinerja dari seluruh sistem, sebagai kontribusi nyata pencapaian tujuan pembangunan nasional," tuturnya.

Secara internal, menurut Mardiasmo, berbagai peraturan telah diterapkan untuk mewujudkan penegakan integritas mulai dari perilaku, penegakan disiplin, pakta integritas, kepatuhan penyampaian LKHPN, penerapan e-procurement, akuntabilitas melalui penerapan aplikasi keuangan dan penyelenggaraan sistem pengendalian internt pemerintah (SPIP).

"Untuk eksternal, BPKP telah membangun sistem dan aturan terkait whistleblower's system, layanan informasi publik, standar pelayanan publik, lelang jabatan terbuka, transparansi penerimaan CPNS dan pengendalian gratifikasi," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2264 seconds (0.1#10.140)