Pembebasan Hartati Murdaya Terus Diprotes
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol Arman Batalipu terus diprotes.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat semestinya pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana koruptor diperketat.
"Jika dilihat dari substansi dan tujuan pembebasan bersyarat mestinya ditolak atau tidak diberikan pembebasan bersyarat," ujar Fickar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014).
Dia menjelaskan tujuan pembebasan bersyarat adalah untuk sosialisasi integrasi kembali ke masyarakat.
"Napi koruptor diyakini tidak membutuhkan sosialisasi itu karena dengan kekayaannya tidak akan menghadapi gap dalam masyarakat," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut dia, komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika perlakuan terhadap napi korupsi disamakan dengan tindak pidana biasa.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat terhadap Siti Hartati Murdaya.
Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkum HAM kepada Hartati dinilai tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. (Baca: ICW Protes Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya)
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat semestinya pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana koruptor diperketat.
"Jika dilihat dari substansi dan tujuan pembebasan bersyarat mestinya ditolak atau tidak diberikan pembebasan bersyarat," ujar Fickar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014).
Dia menjelaskan tujuan pembebasan bersyarat adalah untuk sosialisasi integrasi kembali ke masyarakat.
"Napi koruptor diyakini tidak membutuhkan sosialisasi itu karena dengan kekayaannya tidak akan menghadapi gap dalam masyarakat," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut dia, komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika perlakuan terhadap napi korupsi disamakan dengan tindak pidana biasa.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat terhadap Siti Hartati Murdaya.
Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkum HAM kepada Hartati dinilai tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. (Baca: ICW Protes Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya)
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).
(dam)