Pembebasan Hartati Murdaya Terus Diprotes

Senin, 01 September 2014 - 20:25 WIB
Pembebasan Hartati Murdaya...
Pembebasan Hartati Murdaya Terus Diprotes
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol Arman Batalipu terus diprotes.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat semestinya pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana koruptor diperketat.

"Jika dilihat dari substansi dan tujuan pembebasan bersyarat mestinya ditolak atau tidak diberikan pembebasan bersyarat," ujar Fickar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014).

Dia menjelaskan tujuan pembebasan bersyarat adalah untuk sosialisasi integrasi kembali ke masyarakat.

"Napi koruptor diyakini tidak membutuhkan sosialisasi itu karena dengan kekayaannya tidak akan menghadapi gap dalam masyarakat," ungkapnya.

Di samping itu, lanjut dia, komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika perlakuan terhadap napi korupsi disamakan dengan tindak pidana biasa.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat terhadap Siti Hartati Murdaya.

Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkum HAM kepada Hartati dinilai tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. (Baca: ICW Protes Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya)

"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (1/9/2014).
(dam)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved