Pembebasan Hartati Tidak Sejalan Gaung SBY

Senin, 01 September 2014 - 15:01 WIB
Pembebasan Hartati Tidak...
Pembebasan Hartati Tidak Sejalan Gaung SBY
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya dinilai tidak sesuai dengan semangat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pembebasan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Siti Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) perkebunan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Pemberian PB (pembebasan bersyarat) bagi HM (Hartati Murdaya) adalah kewenangan Menkumham," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).

KPK menegaskan tidak memberikan rekomendasi terkait pembebasan bersyarat kepada mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

"Pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," tutur Johan.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan pada tanggal 4 Februari 2013.

Hartati dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu Rp3 miliar terkait pengurusan HGU perkebunan Kabupaten Buol.

Pemebebasan bersyarat Hartati menuai protes dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menilai pembebasan Hartati telah merugikan Komisi Pemberasatan Korupsi dan nama pemerintah.
(dam)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved