PDIP Ngarep Gugatan MD3 Diputuskan Sebelum DPR Dilantik
Senin, 01 September 2014 - 13:15 WIB
PDIP Ngarep Gugatan MD3 Diputuskan Sebelum DPR Dilantik
A
A
A
JAKARTA - PDIP berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera putuskan judicial review UU MD3 sebelum pelantikan anggota DPR baru.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan. Tak hanya itu, dirinya menginginkan agar MK segera menghadirkan saksi ahli dan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut.
"(Berharap) sebelum pelantikan sudah diputus, pelantikan 1 Oktober," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Senin (1/9/2014).
Anggota Komisi III DPR ini menyampaikan, agenda perkara sidang judicial review UU MD3 baru memasuki tahap pendahuluan dan mereka juga telah memerbaiki kekurangan berkas dari hasil sidang pertama itu.
"Kita berharap persidangan pleno dimulai pekan ini. Sampai sekarang belum ada jadwal supaya kita berharap September bisa diputus, semua sudah diperbaiki, 28 (Agustus) sidang pendahuluan, 29 (Agustus) sudah kita perbaiki," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Trimedya kembali menilai perubahan UU MD3 sarat muatan politik. "Ini muatan politiknya kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan. Tak hanya itu, dirinya menginginkan agar MK segera menghadirkan saksi ahli dan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut.
"(Berharap) sebelum pelantikan sudah diputus, pelantikan 1 Oktober," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Senin (1/9/2014).
Anggota Komisi III DPR ini menyampaikan, agenda perkara sidang judicial review UU MD3 baru memasuki tahap pendahuluan dan mereka juga telah memerbaiki kekurangan berkas dari hasil sidang pertama itu.
"Kita berharap persidangan pleno dimulai pekan ini. Sampai sekarang belum ada jadwal supaya kita berharap September bisa diputus, semua sudah diperbaiki, 28 (Agustus) sidang pendahuluan, 29 (Agustus) sudah kita perbaiki," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Trimedya kembali menilai perubahan UU MD3 sarat muatan politik. "Ini muatan politiknya kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru," pungkasnya.
(maf)