Ini Kesaksian Yunus Husein di Sidang Anas Urbaningrum

Kamis, 28 Agustus 2014 - 21:56 WIB
Ini Kesaksian Yunus Husein di Sidang Anas Urbaningrum
Ini Kesaksian Yunus Husein di Sidang Anas Urbaningrum
A A A
JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antipencucian Uang, Yunus Husein, menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum.

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang Anas.

Dalam kesaksiannya, Yunus mengatakan jika ingin mengusut pencucian uang maka harus ada tindak pidana awal atau predicate crime.

Selain itu, kata dia, tindak pidana awal harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

"Iya. Tidak bisa (kalau tidak ada)," kata Yunus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Anas pun bertanya kepada Yunus. "Kalau tidak terbukti bagaimana?" kata Anas, terdakwa perkara itu.

"Kalau dua-duanya tidak terbukti ya bebas," jawab Yunus yang mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Anas didakwa telah menerima gratifikasi atau hadiah terkait proyek pembangunan Sport Center di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)