Syahrul dan Istri Manipulasi Dokumen di Kantor Pengacara

Kamis, 28 Agustus 2014 - 08:49 WIB
Syahrul dan Istri Manipulasi...
Syahrul dan Istri Manipulasi Dokumen di Kantor Pengacara
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya bersama istri keduanya, Herlina Triana Diehl berusaha memanipulasi dokumen pemberian uang kepada saksi di kantor pengacaranya, Marlen.

Penegasan itu disampaikan Marketing Agung Sedayu Grup Zamzami saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bersama 10 orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2014.

Awalnya, Zamzami menyatakan pernah menerima uang dari Syahrul melalui Herlina sebesar Rp840 juta. Dia juga sudah mengembalikan ke Syahrul dan Herlina sebesar Rp1,3 miliar.

Pernyataan soal manipulasi itu disampaikan Zamzami saat dicecar anggota JPU Olivia Br Sembiring apakah ada pembuatan dokumen antara dia dengan Syahrul dan Herlina.

Zamzani membenarkan ada pembuatan dokumen. Satu waktu ada pesan singkat (SMS) dari Herlina agar dibuatkan perapihan dokumen kuitansi. Satu hari berselang setelah menerima sms dia datang ke rumah Syahrul, Jalan H Jian Nomor 73 Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Kuitansi itu dibuat back date (tanggal mundur) untuk uang-uang tersebut termasuk pengembaliannya. “Saya yang tandatangani sendiri di kuitansi itu,” kata Zamzami di hadapan majelis hakim.

Berikutnya, dia pernah diajak Syahrul dan Herlina ke kantor pengacaranya di Wisma Baja, Jalan Jend Gatot Subroto Kav 54 Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan. Di situ dibuat surat pengakuan hutan piutang yang ditandatangani Zamzani, dan Herlina.

Padahal, antara Zamzami dengan Syahrul dan Herlina tidak ada hutang piutang. “Itu (surat pengakuan hutan piutang) ditandatangani di Wisma Baja, kantor pengacara Pak Syahrul,” ucapnya.

JPU Olivia langsung menanyakan, apakah pengacara tersebut ada di barisan tim penasihat hukum Syahrul yang hadir di sidang. Zamzami membenarkannya.

“Iya pengacaranya ada di sini, itu Bu Marlen,” tegasnya sambil menunjuk Marlen (yang tidak mengenakan jilbab).

Sontak, pernyataan Zamzami menyita perhatian. Tim Penasihat Hukum Syahrul dan JPU kaget atas kesaksian tersebut. Apalagi pendalaman JPU soal penerimaan uang berkaitan dengan dakwaan TPPU Syahrul.

Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, langsung mengonfirmasi kepada Marlen yang duduk ketiga dari kanan tim penasihat hukum. “Benar begitu Bu Marlen?” tanya Sinung. “Oh enggak, enggak. Saya enggak tahu, enggak lihat bapak (Zamzami),” kilahnya.

Zamzami bersikukuh dengan keterangannya bahwa Marlen ada di tempat saat penandatangan surat tersebut. “Iya ditandatangani di situ, ada (Marlen),” tegasnya.

Sabir
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)