KPK Periksa Dua Saksi Terkait Eks Ilham Arief Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012.
Saksi pertama adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Penyidik juga memanggil Staf Keuangan PT Traya Tirta Makassar James Edward Chan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Ilham.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya dalam kasus tersebut.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.
Saksi pertama adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Penyidik juga memanggil Staf Keuangan PT Traya Tirta Makassar James Edward Chan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Ilham.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya dalam kasus tersebut.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.
(kri)