Tiba di Tipikor, Hendra Siap Hadapi Sidang Vonis
A
A
A
JAKARTA - Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengaku siap menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Sudah siap, berdoa saja," kata Hendra saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Hendra tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.38 WIB. Mengenakan batik ungu, pria yang dijadikan Direktur PT Imaji Media ini langsung dikerumuni wartawan.
Bekas anak buah Riefan Avrian putra Menkop dan UKM Syarief Hasan ini yakin majelis hakim memutus yang terbaik bagi dirinya. Hendra langsung berjalan menuju ruang terdakwa.
"Insya Allah mudahan-mudahan, hakim pasti memberikan terbaik buat saya, kita lihat saja nanti," tukas Hendra.
Sementara istri Hendra, Dewi Nur Afifah sudah lebih awal tiba di Pengadilan Tipikor bersama sejumlah kerabat dan teman Hendra.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Sudah siap, berdoa saja," kata Hendra saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Hendra tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.38 WIB. Mengenakan batik ungu, pria yang dijadikan Direktur PT Imaji Media ini langsung dikerumuni wartawan.
Bekas anak buah Riefan Avrian putra Menkop dan UKM Syarief Hasan ini yakin majelis hakim memutus yang terbaik bagi dirinya. Hendra langsung berjalan menuju ruang terdakwa.
"Insya Allah mudahan-mudahan, hakim pasti memberikan terbaik buat saya, kita lihat saja nanti," tukas Hendra.
Sementara istri Hendra, Dewi Nur Afifah sudah lebih awal tiba di Pengadilan Tipikor bersama sejumlah kerabat dan teman Hendra.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(kri)