Dalami Kasus Alkes, Adik Atut Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha menyebutkan, selain adik dari Ratu Atut Chosiyah, KPK juga memanggil Magda Ali Hasan sebagai saksi atas kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Baik Atut maupun Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak Banten.
Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Pemerintah Kota (Pemkot) Tanggerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha menyebutkan, selain adik dari Ratu Atut Chosiyah, KPK juga memanggil Magda Ali Hasan sebagai saksi atas kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Baik Atut maupun Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak Banten.
Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Pemerintah Kota (Pemkot) Tanggerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(kur)