Berbagai Kalangan Ramai-Ramai Gugat UU MD3

Selasa, 19 Agustus 2014 - 08:33 WIB
Berbagai Kalangan Ramai-Ramai Gugat UU MD3
Berbagai Kalangan Ramai-Ramai Gugat UU MD3
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR, terus menuai penolakan.

Setelah para anggota DPD dan sejarawan JJ Rizal, sejumlah aktivis perempuan dan masyarakat sipil juga berencana menggugat atau memohon uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa aktivis perempuan yang akan mengajukan gugatan ke MK tersebut di antaranya, Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari.

Selain itu, beberapa organisasi masyarakat sipil seperti, Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan Mitra Gender juga akan melakukan hak sama.

Informasi yang berhasil dihimpun Sindonews dari pesan tertulis Perludem, pendaftaran permohonan rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 19 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, satu hari pasca penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, anggota DPR mensahkan Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Namun, berbagai kalangan mengkritisi munculnya UU ini karena dianggap mengistimewakan anggota Dewan.

Adapun pasal yang dipersoalkan salah satunya Pasal 245 dalam undang-undang tersebut. Pasal itu berisi tentang syarat pemeriksaan anggota DPR yang tersandung kasus pidana harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8340 seconds (0.1#10.140)