Dugaan Korupsi Alkes, Pemkot Tangsel Tak Siapkan Bantuan Hukum
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel memastikan tak akan ada bantuan bantuan hukum untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan tahun anggaran 2012.
Diketahui, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat 15 Agustus 2014 lalu.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkot lantaran sesuai dengan aturan berlaku. PNS aktif yang tersangkut kasus korupsi tidak akan ada bantuan hukum dari pemerintah daerah.
"Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat," ungkapnya, Minggu (17/8/2014).
Dikatakan, meski demikian, Pemkot prihatin dengan penahanan Mamak Jamaksari atas kasus alkes tersebut.
Dia mengungkapkan rasa keprihatinanya. Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi PNS dilingkup Pemkot yang terlibat kasus korupsi.
"Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap, yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK," ucapnya.
Menurutnya, dia bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), akan melakukan rapat untuk membahas kursi pengganti di bidang tersebut.
"Memang belum dijadwalkan. Kami akan jadwalkan rapat Baperjakat, termasuk untuk membahas status kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.
Sedangkan Sekda Kota Tangsel Dudung E. Diredja menuturkan soal status PNS Mamak Jamaksari. Pihak Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK.
"Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum, ini kan baru 20 hari masa tahanan, untuk mempermudah KPK meminta keterangan," katanya.
Diketahui, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat 15 Agustus 2014 lalu.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkot lantaran sesuai dengan aturan berlaku. PNS aktif yang tersangkut kasus korupsi tidak akan ada bantuan hukum dari pemerintah daerah.
"Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat," ungkapnya, Minggu (17/8/2014).
Dikatakan, meski demikian, Pemkot prihatin dengan penahanan Mamak Jamaksari atas kasus alkes tersebut.
Dia mengungkapkan rasa keprihatinanya. Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi PNS dilingkup Pemkot yang terlibat kasus korupsi.
"Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap, yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK," ucapnya.
Menurutnya, dia bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), akan melakukan rapat untuk membahas kursi pengganti di bidang tersebut.
"Memang belum dijadwalkan. Kami akan jadwalkan rapat Baperjakat, termasuk untuk membahas status kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.
Sedangkan Sekda Kota Tangsel Dudung E. Diredja menuturkan soal status PNS Mamak Jamaksari. Pihak Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK.
"Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum, ini kan baru 20 hari masa tahanan, untuk mempermudah KPK meminta keterangan," katanya.
(ysw)