KPK Temukan Alat Bukti Penetapan Tersangka Boediono

Senin, 18 Agustus 2014 - 00:57 WIB
KPK Temukan Alat Bukti...
KPK Temukan Alat Bukti Penetapan Tersangka Boediono
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menemukan alat bukti untuk penetapan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, vonis terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya pada Rabu 16 Juli 2014 lalu menjadi sebuah pembuka tabir atas kasus yang sudah merugikan negara lebih dari Rp8,1 triliun (tertuang dalam putusan) itu.

Pasalnya, hakim sudah menuangkan seluruh Dewan Gubernur BI (DGBI) saat itu hingga Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama Budi Mulya.

Dia menegaskan, untuk penetapan Boediono KPK sudah memiliki satu alat bukti. Tinggal satu alat bukti lagi yang melengkapinya untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Memang ada proses yang harus dilewati, melangkapi dua alat bukti yang cukup. Iya sudah ada (satu alat bukti). Itu jadi tinggal melengkapi dan merumuskan unsur-unsur deliknya. Jadi Butuh waktu karena merumuskan unsur delik itu harus detail,” kata Abraham usai launching TV Kanal KPK, di Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Dia melanjutkan, KPK masih membutuhkan forum ekspose (gelar perkara) lanjutan untuk penetapan Boediono dan tersangka lainnya. Pasalnya dari ekspose tersebut akan ketahuan posisi atau bagian mana saja yang masih kurang atau sudah lengkap.

Sekali lagi, dia mengingatkan, KPK tidak hanya membidik Boediono tapi juga seluruh DGBI dan Raden Pardede. Di dalam ekspose itu akan ditentukan pasal-pasal mana saja yang akan dikenakan kepada mereka. Abraham memastikan sejak dulu KPK tidak kesulitan mentersangkakan Boediono.

“Pak Beodiono itu kan orang yang lemah lembut, tidak punya partai, seperti orang biasa aja bagi KPK. Jadi mugkin lebih susah menetapkan seorang ketua partai, dari pada Pak Beod. Jadi sama sekali enggak susah, cuma memang ada proses yang harus dilewati,” paparnya.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini mengingatkan, dalam putusan sebenarnya ada satu majelis yang menyeret masuk Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu layak dimintai pertanggungjawaban sama seperti Budi Mulya dan kawan-kawan.

Sri Mulyani juga menjadi bagian dari pendalaman KPK. Menurutnya, bantahan Sri Mulyani di persidangan sah-sah saja.

“Semua akan didalami karena kita ingin melihat sejauh mana keterlibatan orang-orang yang pernah disebutkan baik di dalam kesaksian maupun di dalam bukti-bukti lain,” paparnya.

Abraham melanjutkan, fakta persidangan dan putusan hakim belum mencukupi untuk menetapkan Boediono, seluruh dewan gubernur, dan Raden. Karena fakta sidang masih berdiri sendiri.

Di sisi lain putusan Budi Mulya masih dalam tahap banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tetapi bukan berarti KPK mendiamkan begitu saja. Karena harus dilengkapi dengan fakta-fakta lain yang mendukungnya.

“Sama ketika misalnya dewan gubernur semuanya dinyatakan dalam putusan oleh hakim turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, itu baru berdiri sendiri. Makanya lewat ekspose lah itu kita coba rumuskan deliknya. Sebenarnya intinya itu,” imbuhnya.

KPK juga akan melihat apakah bantahan Boediono bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah untuk menyelematkan ancaman krisis keuangan dan perekonomian berdasarkan fakta dan bukti atau tidak. Atau kesaksian Boediono itu hanya kesimpulan sepihak semata yang merupakan bagian dari skenario besar.

“Semua orang pasti membantah jadi menurut kita di KPK, wajar saja,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved