KPK Usut Politikus Penikmat Rp3 M Rachmat Yasin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjuti keterangan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menggunakan uang suap Rp3 miliar untuk kepentingan politik.
Dalam persidangan terdakwa Franciscus Xaverius Yohan Yap selaku utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Kamis 14 Agustus 2014, Rachmat Yasin membenarkan sudah menerima Rp3 miliar dari keseluruhan Rp5 miliar yang dijanjikan Yohan dan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk.
Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) 7 Mei 2014 lalu belum sempat diterima dari terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Uang suap Rp3 miliar pernah digunakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu untuk sejumlah kepentingan, termasuk politik dan pemilu legislatif. Tetapi uang tersebut sudah dikembalikan Yasin ke penyidik, tiga pekan setelah dia ditahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keterangan-keterangan yang diberikan Rachmat Yasin dalam persidangan itu tentu dalam konteks mendakwa Yohan Tap. Keterangan tersebut di bawah sumpah.
KPK akan melihat konteks dan menindaklanjuti kepentingan politik peruntukan uang Rp3 miliar dengan melihat fakta-fakta berikutnya dalam persidangan lanjutan Yohan. Dia memastikan KPK tidak akan mendiamkan keterangan lawan politik Suryadharma Ali di PPP tersebut.
“Keterangan saksi atau terdakwa itu harus diuji. Bukan langsung dibilang benar atau salah. Kemudian harus didukung bukti-bukti pendukung lain. Sama dengan keterangannya RY. Siapa bilang keterangan RY didiamkan,” kata Johan saat dikonfirmasi SINDO, Minggu (17/8/2014).
Poin kedua, lanjut Johan, untuk Rachmat Yasin kasus dugaan suap rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) miliknya masih berjalan di KPK.
Karenanya, dia memastikan masih dan terus dikembangkan dengan mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Johan meyakinkan, penyidik punya cara sendiri bagaimana membuktikan keterangan penggunaan Rp3 miliar untuk kepentingan politik.
“Kan kita tidak tahu nih apa yang dilakukan penyidik dalam pengembangan kasus tukar menukar lahan di Bogor. Baiknya ditunggu saja,” paparnya.
Sebelumnya, keterangan yang sama terkait penggunaan uang Rp3 miliar untuk kepentingan politik sudah diutarakan Rachmat Yasin melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Kepada SINDO, Minggu 10 Agustus 2014, Sugeng mengatakan, kliennya memang menerima uang tersebut dan sudah digunakan. Tetapi bukan untuk kepentingan pribadi.
Karena Yasin adalah tokoh masyarakat makanya banyak kenal kiai, dekat dengan masyarakat, dan sejumlah pihak, untuk itu uang dari Yohan langsung disumbangkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan sejumlah pihak.
“Ya untuk kepentingan masyarakat dan urusan politik lah ya. Tapi kepentingan yang tidak bisa saya bicarakan. Jadi itu (Rp3 miliar) dia sendiri enggak menikmati,” tutur Sugeng.
Johan melanjutkan, dia belum mengetahui apakah keterangan soal peruntukan uang Rp3 miliar itu sudah disampaikan ke penyidik atau tidak. Tetapi kalau benar itu disampaikan berarti sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Yang pasti, keterangan peruntukan uang tersebut semakin mengemuka di publik setelah Yasin bersaksi di persidangan Yohan Yap. “Jadi kasus RY ini masih dikembangkan. Pengembangannya kan dua hal, apakah ada pemberi atau penerima lain,” ucap Johan.
Dalam persidangan terdakwa Franciscus Xaverius Yohan Yap selaku utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Kamis 14 Agustus 2014, Rachmat Yasin membenarkan sudah menerima Rp3 miliar dari keseluruhan Rp5 miliar yang dijanjikan Yohan dan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk.
Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) 7 Mei 2014 lalu belum sempat diterima dari terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Uang suap Rp3 miliar pernah digunakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu untuk sejumlah kepentingan, termasuk politik dan pemilu legislatif. Tetapi uang tersebut sudah dikembalikan Yasin ke penyidik, tiga pekan setelah dia ditahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keterangan-keterangan yang diberikan Rachmat Yasin dalam persidangan itu tentu dalam konteks mendakwa Yohan Tap. Keterangan tersebut di bawah sumpah.
KPK akan melihat konteks dan menindaklanjuti kepentingan politik peruntukan uang Rp3 miliar dengan melihat fakta-fakta berikutnya dalam persidangan lanjutan Yohan. Dia memastikan KPK tidak akan mendiamkan keterangan lawan politik Suryadharma Ali di PPP tersebut.
“Keterangan saksi atau terdakwa itu harus diuji. Bukan langsung dibilang benar atau salah. Kemudian harus didukung bukti-bukti pendukung lain. Sama dengan keterangannya RY. Siapa bilang keterangan RY didiamkan,” kata Johan saat dikonfirmasi SINDO, Minggu (17/8/2014).
Poin kedua, lanjut Johan, untuk Rachmat Yasin kasus dugaan suap rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) miliknya masih berjalan di KPK.
Karenanya, dia memastikan masih dan terus dikembangkan dengan mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Johan meyakinkan, penyidik punya cara sendiri bagaimana membuktikan keterangan penggunaan Rp3 miliar untuk kepentingan politik.
“Kan kita tidak tahu nih apa yang dilakukan penyidik dalam pengembangan kasus tukar menukar lahan di Bogor. Baiknya ditunggu saja,” paparnya.
Sebelumnya, keterangan yang sama terkait penggunaan uang Rp3 miliar untuk kepentingan politik sudah diutarakan Rachmat Yasin melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Kepada SINDO, Minggu 10 Agustus 2014, Sugeng mengatakan, kliennya memang menerima uang tersebut dan sudah digunakan. Tetapi bukan untuk kepentingan pribadi.
Karena Yasin adalah tokoh masyarakat makanya banyak kenal kiai, dekat dengan masyarakat, dan sejumlah pihak, untuk itu uang dari Yohan langsung disumbangkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan sejumlah pihak.
“Ya untuk kepentingan masyarakat dan urusan politik lah ya. Tapi kepentingan yang tidak bisa saya bicarakan. Jadi itu (Rp3 miliar) dia sendiri enggak menikmati,” tutur Sugeng.
Johan melanjutkan, dia belum mengetahui apakah keterangan soal peruntukan uang Rp3 miliar itu sudah disampaikan ke penyidik atau tidak. Tetapi kalau benar itu disampaikan berarti sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Yang pasti, keterangan peruntukan uang tersebut semakin mengemuka di publik setelah Yasin bersaksi di persidangan Yohan Yap. “Jadi kasus RY ini masih dikembangkan. Pengembangannya kan dua hal, apakah ada pemberi atau penerima lain,” ucap Johan.
(kri)