Sengketa Pilpres, Tak Pantas Eks Hakim MK Jadi Saksi Ahli

Sabtu, 16 Agustus 2014 - 14:57 WIB
Sengketa Pilpres, Tak Pantas Eks Hakim MK Jadi Saksi Ahli
Sengketa Pilpres, Tak Pantas Eks Hakim MK Jadi Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Kehadiran mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, sebagai ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014, Jumat 15 Agustus 2014, dikritik.

"Jika dilihat secara etik, kehadiran Harjono sebenarnya tidak etik. Kehadirannya berpotensi membuat hakim bias dalam memutus," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Sabtu (16/8/2014).

Akan tetapi, kata dia, karena Harjono bukan lagi seorang hakim, kode etik tidak dapat diberlakukan kepadanya. Kode etik lanjut dia, hanya bisa dikenakan kepada para hakim.

"Jadi tindakan Harjono, menurut pandangan saya masuk kualifikasi ketidakpantasan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan yang tidak pantas seperti tindakan Harjono itu juga bukan hal yang baru di dalam praktik beracara di MK.

Sebelumnya, kata dia, banyak pula mantan hakim MK yang menjadi ahli di MK.

"Salah satu contoh aktualnya adalah Maruara Siahaan dalam sengketa Pilpres ini. Maruara adalah salah satu hakim MK generasi pertama," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8019 seconds (0.1#10.140)