PDIP Bakal Fight Kursi Ketua DPR di MK
A
A
A
JAKARTA - PDIP memastikan akan memperjuangkan jatah kursi ketua DPR melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu terancam tidak mendapat jatah kursi ketua DPR, lantaran undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan, dengan memperjuangkannya di MK, PDIP berharap MK mengembalikan undang-undang tersebut seperti semula.
"Kita sedang memperjuangkan di MK berkaitan dengan MD3," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Putri Megawati Soekarnoputri ini berharap MK memutuskan Undang-undang MD3 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober.
"Jadi artinya kembalikan lagi aturan-aturan itu pada aturan 2009 di mana partai pemenang pemilu mempunyai hak menjadi pimpinan DPR," kata dia.
Puan tidak mau berspekulasi memikirkan calon ketua DPR dari partainya, terpenting ada keputusan dari MK. "Kita belum bicara calon yang penting bagamana mengembalikan hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu,"tukasnya.
Seperti diketahui, PDIP mengajukan gugatan UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu terancam tidak mendapat jatah kursi ketua DPR, lantaran undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan, dengan memperjuangkannya di MK, PDIP berharap MK mengembalikan undang-undang tersebut seperti semula.
"Kita sedang memperjuangkan di MK berkaitan dengan MD3," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Putri Megawati Soekarnoputri ini berharap MK memutuskan Undang-undang MD3 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober.
"Jadi artinya kembalikan lagi aturan-aturan itu pada aturan 2009 di mana partai pemenang pemilu mempunyai hak menjadi pimpinan DPR," kata dia.
Puan tidak mau berspekulasi memikirkan calon ketua DPR dari partainya, terpenting ada keputusan dari MK. "Kita belum bicara calon yang penting bagamana mengembalikan hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu,"tukasnya.
Seperti diketahui, PDIP mengajukan gugatan UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(hyk)