Kemendagri Ungkap 1.221 PNS Terjerat Kasus Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari tahun 2005 hingga Agustus 2014, banyak pegawai negeri sipil (PNS) terlibat kasus korupsi.
Hal itu disebutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Menurutnya, data yang dimiliki Kemendagri sebanyak 1.221 orang PNS terjerat kasus hukum.
"PNS ini biasanya efek dari kepala daerahnya yang kena kasus korupsi. Itu belum diperbaharui mungkin bisa meningkat jumlahnya," kata Djohermansyah di Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan dari tahun 2005 hingga Agustus 2014, terdapat 3.169 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan desain sistem politik yang membuat demokrasi menjadi mahal, sehingga anggota DPRD pun tak segan-segan terlibat korupsi.
"Ini kan artinya mereka harus punya uang untuk jadi anggota DPRD," paparnya.
Robert mengatakan untuk memperoleh biaya pemilihan, anggota DPRD tidak jarang membuat suatu konsensi dengan pihak-pihak lain. Misalnya dengan menjanjikan proyek-proyek.
"Ada yang pinjam uang untuk ikut pemilu. Sangat jaranglah anggota DPRD yang berbiaya kecil," katanya.
Selain itu, korupsi di DPRD ini juga berkaitan dengan mental anggotanya. Mereka menganggap politik sebagai lahan penghidupan bukan sebagai tempat pengabdian. "Jadi seperti lapangan pekerjaan mereka jadi anggota DPRD," ujarnya.
Hal itu disebutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Menurutnya, data yang dimiliki Kemendagri sebanyak 1.221 orang PNS terjerat kasus hukum.
"PNS ini biasanya efek dari kepala daerahnya yang kena kasus korupsi. Itu belum diperbaharui mungkin bisa meningkat jumlahnya," kata Djohermansyah di Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan dari tahun 2005 hingga Agustus 2014, terdapat 3.169 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan desain sistem politik yang membuat demokrasi menjadi mahal, sehingga anggota DPRD pun tak segan-segan terlibat korupsi.
"Ini kan artinya mereka harus punya uang untuk jadi anggota DPRD," paparnya.
Robert mengatakan untuk memperoleh biaya pemilihan, anggota DPRD tidak jarang membuat suatu konsensi dengan pihak-pihak lain. Misalnya dengan menjanjikan proyek-proyek.
"Ada yang pinjam uang untuk ikut pemilu. Sangat jaranglah anggota DPRD yang berbiaya kecil," katanya.
Selain itu, korupsi di DPRD ini juga berkaitan dengan mental anggotanya. Mereka menganggap politik sebagai lahan penghidupan bukan sebagai tempat pengabdian. "Jadi seperti lapangan pekerjaan mereka jadi anggota DPRD," ujarnya.
(maf)