KPK Tidak Gentar Akil Gugat UU TPPU
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto angkat bicara mengenai langkah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang menggugat kewenangan KPK dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke MK.
”Judicial review adalah hak warga negara. Maka siapapun punya hak untuk itu (menggugat),” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
BW sapaan Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bukan kali ini menghadapi gugatan, dia tampak tak mau ambil pusing dengan langkah yang ditempuh pria yang sudah divonis seumur hidup itu.
Tidak ada lain kecuali memersiapkan gugatan yang dilayangkan oleh Akil Mochtar. ”UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review," tuturnya.
"Jadi jika ada UU TPPU di judicial review tentu bisa saja, Yang perlu dilakukan KPK menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu kelak dilakukan,” pungkasnya.
”Judicial review adalah hak warga negara. Maka siapapun punya hak untuk itu (menggugat),” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
BW sapaan Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bukan kali ini menghadapi gugatan, dia tampak tak mau ambil pusing dengan langkah yang ditempuh pria yang sudah divonis seumur hidup itu.
Tidak ada lain kecuali memersiapkan gugatan yang dilayangkan oleh Akil Mochtar. ”UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review," tuturnya.
"Jadi jika ada UU TPPU di judicial review tentu bisa saja, Yang perlu dilakukan KPK menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu kelak dilakukan,” pungkasnya.
(maf)