KPU Nilai Berlebihan Disebut Kubu Prabowo-Hatta Panik
Senin, 11 Agustus 2014 - 15:23 WIB
KPU Nilai Berlebihan Disebut Kubu Prabowo-Hatta Panik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai pernyataan anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya yang menilai mereka mengalami kepanikan moral.
Komisioner KPU Idha Budiati menilai, berlebihan apabila mereka disebut mengalami kepanikan moral terkait instruksi pembukaan kotak suara.
"MK belum memberikan penilaian terhadap pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 (Agustus 2014). MK mengatakan itu akan menjadi bagian dari pokok perkara sebelum putusan akhir. Saya rasa berlebihan kalau menuduh kami panik," ujar Idha di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu memang apa yang dilaksanakan kerap membuka potensi gugatan termasuk mengenai pembukaan kotak suara tersebut.
"Jadi penyelenggara pemilu itu dengan seluruh kesadaran memahami setiap kewenangan tugas kami punya potensi untuk digugat atau disengketakan," terangnya.
Namun begitu, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mempersiapkan bukti-bukti menghadapi sengketa pilpres di MK.
"Kami punya manajemen kerja bahwa seluruh dokumen proses dan hasil pemilu itu memang harus tersedia ketika kami diminta untuk dapat menjelaskan informasi dan data-data terkait pemilu, bahkan sampai dalam proses persidangan," pungkasnya.
Komisioner KPU Idha Budiati menilai, berlebihan apabila mereka disebut mengalami kepanikan moral terkait instruksi pembukaan kotak suara.
"MK belum memberikan penilaian terhadap pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 (Agustus 2014). MK mengatakan itu akan menjadi bagian dari pokok perkara sebelum putusan akhir. Saya rasa berlebihan kalau menuduh kami panik," ujar Idha di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu memang apa yang dilaksanakan kerap membuka potensi gugatan termasuk mengenai pembukaan kotak suara tersebut.
"Jadi penyelenggara pemilu itu dengan seluruh kesadaran memahami setiap kewenangan tugas kami punya potensi untuk digugat atau disengketakan," terangnya.
Namun begitu, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mempersiapkan bukti-bukti menghadapi sengketa pilpres di MK.
"Kami punya manajemen kerja bahwa seluruh dokumen proses dan hasil pemilu itu memang harus tersedia ketika kami diminta untuk dapat menjelaskan informasi dan data-data terkait pemilu, bahkan sampai dalam proses persidangan," pungkasnya.
(kri)