JPU KPK Tuntut Ratu Atut 10 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2014 - 13:20 WIB
JPU KPK Tuntut Ratu...
JPU KPK Tuntut Ratu Atut 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Ratu Atut dianggap terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK, uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pemilukada Lebak.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara 10 tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa juga menuntut kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dengan denda pidana Rp250 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti pidana penjara selama lima bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Ratu Atut berupa pencabutan hak politik. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," imbuhnya.

Jaksa KPK menjelaskan, dalam melakukan tuntutan ada beberapa hal menjadi pertimbangan memberatkan bagi Ratu Atut yakni sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang.

Sementara, pertimbangan meringankan bagi Ratu Atut yakni selama persidangan kakak ipar Airin Rachmi Diany ini berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1510 seconds (0.1#10.140)