JPU KPK Tuntut Ratu Atut 10 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2014 - 13:20 WIB
JPU KPK Tuntut Ratu...
JPU KPK Tuntut Ratu Atut 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Ratu Atut dianggap terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK, uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pemilukada Lebak.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara 10 tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa juga menuntut kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dengan denda pidana Rp250 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti pidana penjara selama lima bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Ratu Atut berupa pencabutan hak politik. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," imbuhnya.

Jaksa KPK menjelaskan, dalam melakukan tuntutan ada beberapa hal menjadi pertimbangan memberatkan bagi Ratu Atut yakni sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang.

Sementara, pertimbangan meringankan bagi Ratu Atut yakni selama persidangan kakak ipar Airin Rachmi Diany ini berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved