Setelah Tahan Machfud, KPK Buru Tersangka Lain Hambalang

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 07:44 WIB
Setelah Tahan Machfud, KPK Buru Tersangka Lain Hambalang
Setelah Tahan Machfud, KPK Buru Tersangka Lain Hambalang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso pada Jumat 8 Agustus 2014 kemarin.

KPK pun masih memburu sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penahanan Machfud berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Machfud dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Polres, Jakarta Selatan.

"Kasus Hambalang tidak berhenti sampai tersangka MS saja," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.

Machfud diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang ada untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi.

Melalui perusahaannya, penyidik menduga yang bersangkutan mendapat pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan
sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika.

Atas perbuatannya negara diduga mengalami kerugian sekiira Rp463,67 miliar.
Penyidik sejak penetapannya tahun lalu menduga Machfud melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"MS bukan orang terakhir yang jadi tersangka di kasus Hambalang," tegas Johan.

Johan menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus Hambalang. Dia belum mau berspekulasi siapa-siapa saja calon tersangka berikutnya.
"Bila ada dua alat bukti yang cukup, tentu akan ditetapkan. Siapapun dia. Saya tidak mau menyebut nama," tutur Johan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7728 seconds (0.1#10.140)