Rachmawati Sebut Harusnya KPK Tangani Kasus Transjakarta

Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:56 WIB
Rachmawati Sebut Harusnya...
Rachmawati Sebut Harusnya KPK Tangani Kasus Transjakarta
A A A
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri mempunyai penilaian tersendiri terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Transjakarta, yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rachmawati menilai, kasus yang dikait-kaitkan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) itu, seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dengar Jokowi itu juga punya kasus (dugaan) korupsi Transjakarta, ini kasus itu ditangani di kejaksaan harusnya di KPK," kata Rachmawati saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Rachmawati memertanyakan lantaran Kejagung terkesan terburu-buru mengambil alih kasus tersebut. "Ini kok tiba-tiba sekali ditangani Kejaksaan," tegas Rachma.

Kasus dugaan korupsi bus Transjakarta merebak setelah sejumlah bus dan komponennya yang dibeli dari China sudah berkarat. Inspektorat DKI Jakarta sempat turun tangan untuk menyelidik kasus ini.

Merebaknya kasus dugaan korupsi ini membuat jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono digantikan oleh Muhammad Akbar.

Laporan dugaan korupsi itu berasal dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia menduga ada kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus Transjakarta sebanyak 656 unit, yang menimbulkan kerugian Pemprov DKI sebesar Rp53,5 miliar.‬

Berdasarkan keterangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), kata dia, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan menjadi persyaratan wajib dalam pengadaan lelang.

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Dalam proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut, Kejaksaan juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)