Gugatan Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi

Rabu, 06 Agustus 2014 - 14:24 WIB
Gugatan Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi
Gugatan Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) dalam melaksanakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dibatasi hanya 14 hari jam kerja.

Maka itu, pada sidang selanjutnya, MK mengambil kebijakan membatasi para saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

"Oleh karena itu kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya dan MK mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah saksi yang diperiksa tergantung waktu nanti," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Hamdan mengatakan, sidang selanjutnya, yakni Jumat 8 Agustus 2014 mendatang, materi sidang akan menyampaikan jawaban dari pihak hakim terkait pokok materi yang disampaikan pihak pemohon. "Saksi-saksi kita jadwalkan sampai tanggal 15 Agustus," ungkapnya.

Hamdan melanjutkan, pada tanggal 18, 19 dan 20 Agustus akan dimanfaatkan pihak hakim kontitusi untuk memelajari dan menganalisis fakta persidangan yang ada. "Sehingga batas akhir tanggal 21 harus kami bacakan putusannya," ujarnya.

Namun demikian, bagi pihak termohon, maupun terkait (pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla) jika ingin mengajukan saksi, katanya, nama para saksi harus terdaftar di paniteraan MK paling lambat sehari sebelum sidang pokok materi.

"Pemeriksaan (saksi) ahli kalau ada yang mau mengajukan ahli akan diajukan di sidang terakhir, setelah pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Diketahui, hari ini MK menggelar sidang pendahuluan PHPU penetapan hasil pemilu presiden 2014, dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XII/2014. Sementara permohonan yang menjadi gugagatan pemohon adalah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2811 seconds (0.1#10.140)