Catatan Hakim MK kepada Tim Prabowo-Hatta

Rabu, 06 Agustus 2014 - 13:51 WIB
Catatan Hakim MK kepada...
Catatan Hakim MK kepada Tim Prabowo-Hatta
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kotintusi (MK) akhirnya menyelesaikan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pada kesempatan itu, para hakim konstitusi memberikan nasihat atau catatan yang harus diperbaiki kuasa hukum Prabowo-Hatta. Ketua sidang, Hamdan Zoelva menyampaikan, ada penulisan materi hukum yang perlu dijelaskan pihak kuasa hukum.

"Tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua," kata Hamdan, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Ahmad Fadlil menyatakan, kerugian yang dimohonkan pemohon pada Pasal 51 Undang-Undang MK kurang jelas disampaikan pihak kuasa hukum. Menurutnya, permohonan untuk membatalkan keputusan KPU perlu argumentasi substasial dan fundamental.

"Apakah MK perlu memerintahakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang? Nomor-nomornya perlu disempurnakan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi lain, Anwar Usman meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta memperjelas kembali permohonan pihak pemohon untuk kasus di Papua Barat. Apakah, hal tersebut ditujukan kepada pasangan capres nomor urut 1 atau 2. Sebab, tertulis gugatan itu kepada nomor urut 1.

"Di Papua Barat, di 9 Kabupaten, apakah bermaksud seperti itu ada upaya untuk memenangkan pasangan nomor 1," ucapnya.

Hakim Konstitusi Aswanto menambahkan catatan senada dengan ketua sidang Hamdan Zoelva. Menurutnya, soal petitum harus ada penjelasan yang terurai.

"Apa yang dimaksud dengan pengondisian? Petitum saudara bisa disisir tidak menginginkan kalimat bersayap, kalimat tunggal," ungkapnya.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menambahkan, pada halaman 106, disebutkan terjadi pelanggaran di provinsi, tetapi tidak dijelaskan jumlah provinsi serta dalil hukum pemohon. Sehingga hal tersebut bisa masuk kategori asumsi. "Petitum harus sesuai dengan pokok permohonan," terangnya.

Adapun Hakim Patrialis Akbar menasihati soal permohonan pihak pemohon apa yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif (TMS). Dia mencontohkan dugaan TSM yang tercantum dalam materi gugatan halaman 21 seperti Bengkulu dicantumkan Babel (Bangka Belitung) dan Jawa Barat tapi disebutkan Maluku.

"Keterangan TSM terstuktur, sistematis, masif bisa digambarkan TSM itu apa? Jelaskan keterangan TSM itu apa, dalil dalilnya apa?" tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved