Buka Kotak Suara, KPU Diduga Langgar PKPU
A
A
A
JAKARTA - Ada dua Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perintah membuka kotak surat suara yang dipersoalkan tim advokasi hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dua SE itu antara lain, SE KPU RI Nomor 1446/KPU dan SE KPU RI Nomor 1449/KPU. Dengan terbitnya dua SE tersebut, ikhwal KPU mengintruksikan kepada KPU daerah membuka kotak suara.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, membuka kotak suara atas intruksi KPU pusat diduga masuk pada pelanggaran pemilu. Sebab, hasil penetapan pemilu presiden (pilpres) masih disengketakan di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 dan 31 dan Undang-undang (UU) Nomor 15 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," kata Didi saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Didi mengungkapkan, pihaknya baru mendaftarkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada tanggal 25 Juli malam. Sementara, KPU mulai menerbitkan SE dan mengintruksikan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara pada 23 Juli atau sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.
Dengan terbitnya SE 1446 yang dikeluarkan KPU sebelum peserta pemilu mengajukan sengketa hasil pemilu presiden ke MK, maka dianggap melanggar pemilu. Sebab, membuka kotak suara menjadi kewenangan hakim kontitusi.
"Perintahnya itu dilakukan seluruh Indonesia. Kalau yang surat 1449 itu dilaksanakan dua hari belakangan ini," ungkapnya.
Didi menambahkan, jika SE 1446 ditujukan untuk KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan perintah mengambil form data A5 (surat pindahan pemilih) dan A7 (surat daftar pemilih). Sedangkan, SE 1449 ditujukan kepada KPU provinsi seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Untuk mempersiapkan diri (KPU) menghadapi permohonan gugatan ke MK," tuntasnya.
Dua SE itu antara lain, SE KPU RI Nomor 1446/KPU dan SE KPU RI Nomor 1449/KPU. Dengan terbitnya dua SE tersebut, ikhwal KPU mengintruksikan kepada KPU daerah membuka kotak suara.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, membuka kotak suara atas intruksi KPU pusat diduga masuk pada pelanggaran pemilu. Sebab, hasil penetapan pemilu presiden (pilpres) masih disengketakan di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 dan 31 dan Undang-undang (UU) Nomor 15 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," kata Didi saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Didi mengungkapkan, pihaknya baru mendaftarkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada tanggal 25 Juli malam. Sementara, KPU mulai menerbitkan SE dan mengintruksikan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara pada 23 Juli atau sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.
Dengan terbitnya SE 1446 yang dikeluarkan KPU sebelum peserta pemilu mengajukan sengketa hasil pemilu presiden ke MK, maka dianggap melanggar pemilu. Sebab, membuka kotak suara menjadi kewenangan hakim kontitusi.
"Perintahnya itu dilakukan seluruh Indonesia. Kalau yang surat 1449 itu dilaksanakan dua hari belakangan ini," ungkapnya.
Didi menambahkan, jika SE 1446 ditujukan untuk KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan perintah mengambil form data A5 (surat pindahan pemilih) dan A7 (surat daftar pemilih). Sedangkan, SE 1449 ditujukan kepada KPU provinsi seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Untuk mempersiapkan diri (KPU) menghadapi permohonan gugatan ke MK," tuntasnya.
(kri)