Pakar Hukum: Info WikiLeaks Bisa Jadi Perkara

Rabu, 30 Juli 2014 - 13:06 WIB
Pakar Hukum: Info WikiLeaks...
Pakar Hukum: Info WikiLeaks Bisa Jadi Perkara
A A A
JAKARTA - Informasi terbaru yang dikeluarkan situs antikerahasiaan WikiLeaks tentang perintah pencegahan pemerintah Australia untuk mengungkap kasus dugaan korupsi para tokoh dan pemimpin Asia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dianggap bisa menjadi sebuah perkara.

Apabila, informasi itu ditindaklanjuti dan kemudian menjadi bukti-bukti, baik bukti dokumen maupun keterangan saksi oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun akurasi informasi WikiLeaks itu diragukan karena informasi dikumpul dari data info, maka statusnya hanya dapat ditempatkan sebagai informasi saja, belum bisa dinyatakan sebagai bukti awal.

"Namun jika informasi itu ditindak lanjuti dan kemudian menjadi bukti-bukti (baik bukti dokumen maupun keterangan saksi) sangat mungkin dapat ditindak lanjuti menjadi sebuah perkara," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (30/7/2014).

Lebih lanjut, kata dia, penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa saja, tidak terkecuali terhadap para mantan presiden. Namun, penyidikan itu bisa terwujud bergantung siapa yang berkuasa di pemerintahan.

"Hanya saja penegakan hukum itu tidak berdiri sendiri, ia juga bergantung pada faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Karenanya semua bergantung pada kemauan politik pemerintahan yang berkuasa," ungkapnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, situs antikerahasiaan WikiLeaks merilis perintah pencegahan pemerintah Australia untuk mengungkap kasus dugaan korupsi para tokoh dan pemimpin Asia. Dari beberapa tokoh itu, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ikut disebut WikiLeaks.

Menurut dokumen WikiLeaks tertanggal 29 Juli 2014, ada kasus dugaan korupsi multi juta dolar yang secara eksplisit melibatkan beberapa tokoh Indonesia, Malaysia dan Vietnam, termasuk keluarga dan pejabat senior masing-masing negara itu.

“Perintah super untuk memerintahkan keamanan nasional (Australia) untuk mencegah pelaporan tentang kasus ini, oleh siapa saja. (Tujuannya) untuk mencegah kerusakan hubungan internasional Australia,” tulis WikiLeaks, Rabu (30/7/2014).

Kasus yang dimaksud adalah, dugaan korupsi proyek pencetakan uang kertas yang melibatkan dua perusahaan Australia. Dua perusahaan itu adalah Reserve Bank of Australia (RBA) dan Note Printing Australia.
(kri)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved