KPK Tegaskan Tolak Revisi UU MD3

Rabu, 23 Juli 2014 - 19:38 WIB
KPK Tegaskan Tolak Revisi UU MD3
KPK Tegaskan Tolak Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Komisioner KPK Busyro Muqqodas dengan tegas mengatakan isi revisi UU MD3 menampakkan perlindungan kepentingan internal anggota dewan.

"Ada tingkat pemahaman yang sama antara di DPD dan kami. Kami sepakat pertemuan ini, kami akan tindak lanjuti dan bersama-sama melakukan penolakan secara resmi atas disahkannya UU MD3 ini dengan sejumlah alasan," ujar Busyro, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Selain karena faktor internal, kata Busyro, revisi tersebut telah menyebabkan korupsi konstitusi. Bahkan, kewenangan lembaga penegak hukum pun tak ketinggalan ikut dikorupsi.

"Ada ciri mengorupsi konstitusi, mengorupsi kewenangan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK. DPD akan detail dikorupsi kewenangannya. Absurd banget ketika UU harus equility before the law tapi terjadi diskriminasi," ungkapnya.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan ketua DPD Irman Gusman untuk membahas UU MD3. Hal yang dibahas menyangkut pasal yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR saat berhadapan dengan hukum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3386 seconds (0.1#10.140)